Langsung ke konten utama

Fokus Jaga Stabilitas Harga Dan Pasokan, Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kota Blitar Hadiri Zoom Meeting GPM Serentak

BLITAR, SABTANEWS.COM  – Pemerintah Kota Blitar bersama jajaran Forkopimda mengikuti Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak Se-Indonesia Tahun 2025, Sabtu (30/8/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. Acara dimulai dengan penjualan sembako murah untuk masyarakat sekitar, dilanjutkan dengan video conference bersama pemerintah pusat. Dalam kesempatan tersebut, Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian menyampaikan arahan strategis terkait pengendalian harga pangan, distribusi beras melalui Bulog, hingga target swasembada pangan empat tahun ke depan. Walikota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I, menyampaikan bahwa GPM merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung program nasional menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan. “Dengan adanya GPM ini, kita harapkan harga kebutuhan pokok tetap stabil, terutama beras,...

Andang Yudiantoro; Tidak Ada Norma Hukum Yang Dilanggar Atas Laporan Dugaan Pemerasan Kepsek SMPN 1 Tembilahan Hulu

SABTANEWS COM - INHIL - Adanya laporan dan pengaduan dari Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu ke Polres Inhil atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang wartawan media siber/online menjadi buah bibir di kalangan Pers Inhil belakangan ini.

Sehingga ada yang berasumsi bahwa wartawan dimaksud telah melakukan tindak pidana berupa pemerasan dan dianggap melanggar undang-undang pers dan KUHP tanpa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Advokat dari Peradi Inhil Andang Yudiantoro,SH,MH atas nama kuasa hukum wartawan yang dituduh memeras tersebut berpendapat, terlalu prematur untuk mengatakan bahwa wartawan yang dilaporkan itu telah melanggar undang-undang pers dan KUHP tanpa terlebih dahulu mengetahui dan mendapatkan informasi yang sebenarnya dari peristiwa dugaan pelanggaran hukum tersebut. 

Sebab tidak semua orang mengetahui dan memahami dengan benar tentang persoalan pers dan dunia media masa secara detail dan spesifik, sehingga dengan mudah mengklaim seorang wartawan telah bersalah.

‘’Yang namanya publik itu tentu tidak dapat disalahkan jika ada yang berasumsi bahwa wartawan yang dilaporkan tersebut sudah bersalah dan melanggar hukum atau tidak, kalau tidak mendapat informasi dari media atas statemen seseorang di media tersebut. Maka yang menjadi persoalannya adalah kenapa ada orang yang berani tanpa bukti hukum yang jelas menuduh orang lain melanggar hukum sehingga langsung melaporkan ke kepolisian begitu saja tanpa mengkaji terlebih dahulu pelanggaran apa yang telah dilakukan sang wartawan itu,’’ ujar Andang kepada wartawan, Selasa (17/9/24) ketika ditemuia wartawan di kantor hukum Andang Yudiantoro,SH,MH Jl.Trimas Tembilahan.

Diakui Andang, kliennya tersebut sudah diundang oleh penyidik tipiter Polres Inhil untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang diadukan Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu Saroji beberapa hari lalu. 

Menurutnya, dari keterangan yang diberikan oleh kliennya tersebut tidak terlihat adanya perbuatan pelanggaran maupun tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan Saroji. 

Dari analisa hukumnya Andang yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam peristiwa yang diadukan tersebut dan yakin kasusnya akan dihentikan dan tidak dilanjutkan berdasarkan fakta yang terjadi.

‘’Dari analisa saya, saya yakin klien saya itu tidak bersalah dan tidak sepatutnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Artinya apa yang dilakukan klien saya itu adalah sebuah tindakan yang legal saja dan tidak ada norma yang dilanggarnya berdasarkan undang-undang pers maupun KUHP yang berlaku,’’ tandas advokat alumni UNISI dan UIR ini.

Sebagai seorang yang juga berkecimpung di dunia pers dan kewartawanan sejak 1994 dan di Inhil sejak tahun 1997, ia mengaku memahami dengan pasti tentang seluk beluk dan berbagai persoalan dalam dunia pers dan kewartawanan. Sebagai seorang wartawan senior di Inhil Andang juga mengaku memiliki banyak pengalaman baik secara teori mapun secara empiris sehingga dapat menilai mana yang termasuk melanggar hukum dan mana yang termasuk melanggar kode etik atau sebaliknya.

‘’Saya tentu tidak bermaksud membela yang salah jika memang ada yang bersalah, akan tetapi secara hukum kita tentu harus memastikan dulu bahwa apakah seseorang itu benar telah melanggar hukum atau tidak itu harus dipastikan dulu. Artinya yang ingin saya sampaikan adalah, tidak boleh ada orang seorang yang dituduh bersalah kalau tidak ada norma hukum yang mengatakannya dia bersalah. Karena hukum itu bukan asumsi dan bukan perasaan. Jadi sepanjang tidak ada norma yang melarang, maka perbuatan itu boleh. Begitu asas hukumnya,’’ sebut mantan anggota Bawaslu Inhil ini.

Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghasut dan memprovokasi kasus ini sehingga harus dilaporkan ke aparat penegak hukum. Idealnya, kata Andang, ada langkah-langkah yang bijak dan edukatif dari pemerintah daerah dan juga organisasi wartawan dalam mengatasi persoalan pers di Inhil ini. Setidaknya, katanya, ada pembinaan dan pendekatan yang progresif dalam rangka membangun pers inhil yang lebih sehat, profesional dan bertanggung jawab. (rls)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...