Wanita Cantik Ini Diciduk Personil Polsek Ujungbatu Dalam Kasus Sabu 2.66 Gram

SABTANEWS COM - ROHUL - Untuk sementara Waktu, Wanita berusia 25 Tahun ini, terpaksa harus menjalani Hari-harinya di Sel Mako Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), karena Dirinya tersangkut kasus  Tindak Pidana (TP)  dugaan Narkotika jenis Sabu.
"Wanita cantik ini, berinsial  SC dengan perannya sebagai Penjual Narkotika Jenis Sabu," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus SH, Senin (26/8/2024).

Lanjutnya, SC diringkus Polisi, pada  Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 Wib di Kos-Kosan Marwah,  di Jalan Rambutan, Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul 
                                                                                                                      Untuk kronologi Penangkapan SC, pada Selasa (20/8/2024) sekitar Pukul 19.00 Wib, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose  Mesra SH mendapatkan informasi dari Masyarakat,  sering terjadi transaksi Narkotika di Kos-kosan Marwah yang berada Di jalan Rambutan Kelurahan Ujung Batu

Atas hal ini, Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu menginformasikan kepada Kapolsek AKP Robby Hidayat SE 

Kemudian, Kapolsek Ujung Batu memerintahkan Panit 1 Reskrim untuk menyelidiki informasi tersebut.

Alhasil, pada  Kamis (22/8/2024) sekitar Pukul 07.15 Wib, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu bersama dengan Bripka M Johnson dan Bripka Rano Sinurat menuju Kos Kosan Marwah  di Jalan Rambutan Kel. Ujung Batu.

Seterusnya,  sekitar Pukul 07.25 Wib Anggota Reskrim Polsek Ujung Batu sampai di Kos Kosan Marwah tersebut, kemudian, mengetuk Salah satu Pintu Kosan,  ketika  Seorang Perempuan membuka Pintu Kosan tersebut.

 Pada saat itu  Perempuan yang mengaku berinsial SC terlihat ketakutan, terlihat sedang menggenggam Sesuatu di Tangan Sebelah Kanannya.

 Anggota Reskrim Polsek Ujung Batu memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan memanggil Saksi Sipil untuk menyaksikan proses penggeledahan.

 Dengan disaksikan Saksi Sipil, Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu menyuruh SC tersebut untuk membuka Genggaman Tangan sebelah Kanannya.

Saat itu SC. membuka genggaman 
Tangan Sebelah Kanannya dan ditemukan Plastik Bening, di dalamnya  terdapat Tujuh Paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil.

Seterusnya, dilakukan Penggeledahan di dalam Kosan tersebut dan ditemukan juga Plastik Timah Rokok yang berisikan Dua Paket,  diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil, Empat Lembar Plastik Klip Bening Ukuran Kecil, Satu  Sendok Takar yang terbuat dari Pipet dan Satu Unit Hp merk Redmi  Warna Hitam.

Kemudian,  SC mengakui Sembilan  Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip Bening ukuran Kecil tersebut adalah Miliknya.

"Selain itu, Dia  mengakui Barang tersebut dibelinya dari  ACE,  kemudian Tersangka beserta Barang Bukti,  ditemukan dibawa Ke Polsek Ujung Batu untuk Pemeriksaan lebih lanjut,"  kata AKP Robby Hidayat.

"Total Berat  Barang Bukti keseluruhan 2.66 Gram, hasil tes Urine Tersangka SC positif, sedangkan atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Robby. (Irwan)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP