SABTANEWS COM - PEKANBARU - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, berujung kemenangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau. Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru itu dipimpin hakim tunggal Dedi, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan demikian, hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pem...
Romo Kefas : " Pelarangan Pemakaian Jilbab bagi Paskibra oleh BPIP, Merusak Nilai - Nilai Pancasila"
SABTANEWS.COM, Kota Bogor - Terkait Pemberitaan tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diduga membuat peraturan Soal Larangan Paskibraka Pakai Jilbab, ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat Kefas Hervin Devananda,S.Th,M.Pd.K. sangat menyayangkan adanya dugaan larangan berjilbab bagi Paskibraka muslimah.
Jika larangan itu benar adanya, Pria yang biasa di sapa Romo Kefas meminta untuk dicabut.
"Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,karena menimbulkan kegaduhan" kata Pria yang juga Ketua Presedium FORMAKSI (Forum Masyarakat Kristen Bekasi) saat diwawancara media dibogor pada rabu malam (14/08)
Ayah satu Putra ini, menilai dugaan larangan berjilbab itu sebagai tindakan yang mencederai nilai-nilai yang terkandug dalam Pancasila.
"Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, menodai Ke Bhinneka an , dan hak asasi manusia serta menggangu kerukunan antar umat beragama di bangsa ini ," ujar Romo Kefas .
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai - nilai Pancasila sebagai semangat dan karakter bangsa yang berdaulat dan bermartabat, menghidupi atau membumi pancasila dalam kehidupan berbangsa bukan malah membuat polemik atau kegaduhan serta merusak Moderasi Beragama yang tengah di upayakan oleh pemerintah, jelasnya.
Harapan saya dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi bisa menyikapi dan mengevaluasi keberadaan BPIP ungkapnya (Red)
Komentar
Posting Komentar