TANAH KARO, SABTANEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Karo Ibu Danke Rajagukguk,S.H,M.Si, bersama Kasi Inteljen, Dona Martinus Sebayang, S.H, M.H melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Subdenpom 1/2-1 Tanah Karo, di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo,pada Rabu 21/1/2025 sekira pukul 07.00 WIB. Dalam Silahturahmi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karo disambut langsung oleh Dansubdenpom, Kapten CPM Agus Setiawan beserta jajaran Subdenpom 1/2-1 Tanah Karo dengan penuh keakraban dan kekeluargaan. Pada kesempatan itu, Kajari Karo menyampaikan apresiasinya atas sambutan Dansubdenpom beserta jajaran dan beliau mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya yang baik dengan Kejaksaan Negeri Karo yang telah terjalin selama ini. Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Subdenpom 1/2-1 Tanah Karo dalam rangka mendukung penegakan hukum di Wilayah Hukum Tanah Karo, ujar Kajari Karo, Ibu Danke Rajagukguk,S.H,M.Si. Sementara itu, Dansubdenpom, Kapten...
SABTANEWS COM - ROHUL - AKP Abdul Wahab, SH, pimpin, Personil Sat Binmas Polres Rokan Hulu (Rohul) patroli Kebakaran Lahan Hutan (Karhutla) dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Lahan dan Hutan.
Kegiatan digelar, di Warkop CIK ASMA dan Warkop RRM Desa Koto tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul dan Areal Perkebunan milik masyarakat di Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Selasa (6/8/2024), pukul 11.00 Wib sampai Selesai.
"Dalam patroli Karhutla di Areal Lahan Perkebunan Masyarakat yang rawan terjadinya Karhutla dan melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Nomor : MAK / 1 / III / 2022," kata AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Binmas AKP Abdul Wahab SH.
Maklumat Kapolda Riau Nomor : MAK / 1 / III / 2022, Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, antara lain
1. Himbauan kpd seluruh lapisan Masyarakat dan Pelaku Usaha di bidang Perkebunan / Kehutanan/Pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
2. Himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Apabila menemukan Titik Api /Hotspot, segera melaporkan kpd Pemerintah setempat, Instansi Terkait, Polri dan BPBD untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
3. Terhadap Pelaku pembakaran Hutan dan Lahan, dikenakan Pasal Berlapis, diancam hukuman pidana : (1). UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 50 Ayat 3 Huruf d. Setiap Orang dilarang membakar Hutan
- Pasal 78 Ayat (3) "Diancam dg pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar)
- Pasal 78 Ayat (4) Diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar
- Pasal 78 Ayat (11), Barang siapa dg sengaja melanggar ketentuan Sbgmana dkmaksud dlm pasal 50 ayat ( 3 ) huruf i, diancam dg pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
(2) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan :
# Pasal 56 Ayat 1 " Setiap Pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dg cara membakar.
# Pasal 108 "Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yg melanggar Pasal 56 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
(3). UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
# Pasal 69 Ayat (1) Setiap Orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
# Pasal 108 Setiap orang yang melanggar pasal 69 ayat (1) dipidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan Paling Banyak Rp 10 Milyar.
Masih, Kasat Binmas Polres Rohul, menyampaikan
patroli karhutla ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya Karhutla di wilayah hukum Polres Rohul dan dalam menyampaikan sosialisasi himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau, bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dan Pelaku Usaha di Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian tidak membuka lahan maupun Land Clearing dengan cara membakar," tutur AKP Abdul Wahab.
Lanjutnya, dengan sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat dan Pelaku usaha di Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, mengetahui Regulasi, peraturan PerUndang-Undangan dan sanksi maupun ancaman hukuman bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.
"Diharapkan Masyarakat dapat berpartisipasi dan bersinergi dengan Polri untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla, dengan menjalin komunikasi yang baik antara Masyarakat dengan Polri, aktif dalam membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api dan bersama-bersama melaksanakan Patroli dalam antisipasi Karhutla serta aktif memberikan informasi kepada Pemerintah setempat dan Bhabinkamtibmas serta Polsek terdekat, apabila melihat Oknum masyarakat ataupun pihak tertentu yang sengaja membakar lahan atau hutan," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, KBO Binmas Iptu Zulkarnain, S Sos, Ps Kanit Binpolmas Sat Binmas AIPTU Zulpendi S PdI, Ps Kanit Binkamsa Sat Binmas Aipda Devi Hermansah SH, Anggota Sat Binmas Bripka Nasrul Jamil dan lainnya. (Irwan)
Komentar
Posting Komentar