Langsung ke konten utama

Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Eks Sekwan DPRD Riau Menang Gugatan Penyitaan Aset

SABTANEWS COM - PEKANBARU - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, berujung kemenangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau. Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru itu dipimpin hakim tunggal Dedi, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan demikian, hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pem...

Polres Rohul Giat Patroli Karhutla dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Tentang Karlahut

SABTANEWS COM - ROHUL - AKP  Abdul Wahab, SH, pimpin, Personil Sat Binmas Polres Rokan Hulu (Rohul) patroli  Kebakaran Lahan Hutan (Karhutla) dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Lahan dan Hutan.

Kegiatan digelar,  di Warkop CIK ASMA dan Warkop RRM Desa Koto tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul dan  Areal Perkebunan milik masyarakat di Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Selasa (6/8/2024), pukul 11.00 Wib sampai Selesai.

"Dalam patroli Karhutla di Areal Lahan Perkebunan Masyarakat yang rawan terjadinya Karhutla dan  melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Nomor : MAK / 1 / III / 2022," kata AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Binmas AKP Abdul Wahab SH.

Maklumat Kapolda Riau Nomor : MAK / 1 / III / 2022, Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, antara lain 

1. Himbauan kpd seluruh lapisan Masyarakat dan Pelaku Usaha di  bidang Perkebunan / Kehutanan/Pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
2. Himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Apabila menemukan Titik Api /Hotspot, segera melaporkan kpd Pemerintah setempat, Instansi Terkait, Polri dan BPBD untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
3. Terhadap Pelaku pembakaran Hutan dan Lahan, dikenakan Pasal Berlapis, diancam hukuman pidana :   (1). UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
   - Pasal 50 Ayat 3 Huruf d.  Setiap Orang dilarang membakar Hutan
  - Pasal 78 Ayat (3) "Diancam dg pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar)
- Pasal 78 Ayat (4) Diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar
- Pasal 78 Ayat (11), Barang siapa dg sengaja melanggar ketentuan Sbgmana dkmaksud dlm pasal 50 ayat ( 3 ) huruf i, diancam dg pidana penjara paling lama 3  Tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

(2) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan :
  # Pasal 56 Ayat 1 " Setiap Pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dg cara membakar.
 # Pasal 108 "Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yg melanggar Pasal 56 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10  Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

        (3). UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
  # Pasal 69 Ayat (1)  Setiap Orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
# Pasal 108  Setiap orang yang melanggar pasal 69 ayat (1) dipidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan Paling Banyak Rp 10 Milyar.

Masih,  Kasat Binmas Polres Rohul, menyampaikan 
patroli karhutla ini bertujuan  untuk mengantisipasi adanya Karhutla di wilayah hukum Polres Rohul  dan  dalam menyampaikan sosialisasi himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau, bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dan Pelaku Usaha di Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian tidak membuka lahan maupun Land Clearing dengan cara membakar," tutur AKP Abdul Wahab.

Lanjutnya, dengan sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat dan Pelaku usaha di Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, mengetahui Regulasi, peraturan PerUndang-Undangan dan sanksi maupun ancaman hukuman bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.

"Diharapkan Masyarakat dapat berpartisipasi dan  bersinergi dengan Polri untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla, dengan menjalin komunikasi yang baik antara Masyarakat dengan Polri, aktif dalam membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api dan bersama-bersama melaksanakan Patroli dalam antisipasi Karhutla serta aktif memberikan informasi kepada Pemerintah setempat dan Bhabinkamtibmas serta Polsek terdekat, apabila melihat Oknum masyarakat ataupun pihak tertentu yang sengaja membakar lahan atau hutan," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, KBO Binmas  Iptu Zulkarnain, S Sos,  Ps  Kanit Binpolmas Sat Binmas AIPTU Zulpendi S PdI,  Ps Kanit Binkamsa Sat Binmas Aipda Devi Hermansah SH,  Anggota Sat Binmas Bripka Nasrul Jamil  dan lainnya. (Irwan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...