Kodam Kasuari Siap Garap 3.500 Hektar Lahan, Tingkatkan Han Pangan Dan Kesejahteraan Masyarakat Papua Barat - Papua Barat Daya


MANOKWARI, SABTANEWS.COM - Kodam XVIII/Kasuari, lewat Kasdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Yusuf Ragainaga menyatakan kesiapannya untuk menggarap lahan seluas 3.500 hektar di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat serta upaya Kodam dalam mendukung penuh program Pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di kedua Provinsi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Kasdam, saat menghadiri langsung upacara pembukaan pelatihan kader ketahanan pangan yang ditandai dengan penyematan pita kepada para perwakilan kader yang terdiri dari prajurit 761/KA, Siswa Polbangtan dan masyarakat kelompok tani, di Warmare, Papua Barat, pada Rabu (7/8/2024).

Kasdam menuturkan bahwa pelatihan kader ketahanan pangan ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan produksi pangan, selain itu kegiatan ini merupakan langkah awal bagaimana melihat potensi lahan luas yang dimiliki.

“Peningkatkan produksi lahan pertanian sudah difokuskan di beberapa titik, khusunya Papua Barat dan Papua Barat Daya. Saat ini, untuk daerah Manokwari kita masih banyak kekurangan ketersedian pangan salah satu diantaranya yaitu beras, sedangkan lahan yang kita miliki masih sangat luas sekali, oleh karena itu saya mengajak kepada masyarakat, kita semua yang hadir saat ini bagaimana caranya untuk mencukupi ketersediaan ketahanan pangan serta mendorong agar pertanian kita semakin maju,” ucapnya.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerjasama dan sinergi antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. 

“Mari kita bersama-sama bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang maksimal,” kata Kasdam.

Usai upacara, Kasdam bersama rombongan yang hadir berkesempatan untuk mengecek program Penambahan Areal Tanam (PAT) yang berada di daerah Masni, dimana pengecekan ini guna memantau perkembangan program, mengevaluasi pelaksanaan, serta mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang mungkin dihadapi di lapangan nantinya.

Diketahui, saat pemantauan salah satu masyarakat yaitu Sem Dowansiba sebagai pemilik hak ulayat sepakat untuk memberikan lahannya untuk digarap sebagai lahan ketahanan pangan yang disaksikan oleh para pejabat Kodam XVIII/Kasuari, Sekda Provinsi Papua Barat, Kadis Pertanian, Kadis Han Pangan, Kepala Balai Wilayah Sungai, Kepala BSIP Papua Barat, Kadis Pertanian Kabupaten Manokwari, Dir Polbangtan dan Kepala BI Papua Barat. 

(Pendam XVIII/Ksr)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***