Piala Kapolsek Cup I tahun 2024, HUT Bhayangkara Ke 78 di Lapangan Bola Volly Polsek Tapung


KAMPAR, SABTANEWS.COM - Dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke 78 untuk tingkat  SMU/MA Sederajat Se Tapung Raya yang dilaksanakan dilapangan Bola Volly Polsek Tapung Desa Petapahan Kec.Tapung untuk memperebutkan piala Kapolsek Cup I tahun 2024. Senin Sekira pkl :14.30 Wib (10/6/24)

Piala Kapolsek Cup I Tahun 2024 juga turut dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Wilayah III, Dinas Pendidikan Prov.Riau Sdr. Adella, S.Ag. M.Pd, Ketua PBVSI Kab. Kampar Sdr. Muhammad Saleh S. Sos, Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, SH, Ketua Panitia Pelaksana Sdr. Supriono, S.Pd dan dihadiri oleh para Kepala Sekolah dan Guru olahraga tingkat SMU Sederajat Kec.Tapung, Kec. Tapung Hulu dan Kec.Tapung Hilir beserta seluruh Peserta Pertandingan.

Serangkaian acara dimulai dengan Pembukaan Volly Ball Kapolsek Cup I 

Pembukaan oleh Mc, Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Doa yang dituntun Aiptu Zulfahmi, Sambutan / Laporan di sampaikan oleh Ketua Panitia Sdr. Supriono, S.Pd, di ikuti oleh 24 Tim tingkat Plejar dengan rincian 14 Tim Putra dan 10 Tim Putri.

"Adapun untuk Pelaksanaan Pertandingan dimulai dari tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan 23 Juni 2024" ungkap Supriono.

Dalam pertandingan Volly Ball Kapolsek Tapung Cup I selain memperebutkan Piala tetap juga memperebutkan Piala Bergilir dan Uang Pembinaan.

Kepala Cabang Dinas Wilayah III Dinas Pendidikan Prov. Riau Sdr. Adella, S.Ag. M.Pd , mengucapkan "terima kasih kepada Ibu Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati. S.H. yang telah membuat kegiatan Pertandingan Volly Ball antar Pelajar Tingkat SMU / MA Se Tapung Raya" ujar Adella

Kacab juga mengungkapkan di sela kata pembukaan nya "Agar kegiatan yang Positif ini dilaksanakan dengan dengan serius dan Kami dari Kacab Dinas Wilayah III Dinas Pendidikan Prov. Riau akan menambah hadiah bagi Peserta yang menang" tambah Kacab Adella.

Selanjutnya kata Sambutan dari Ketua PBVSI Kab.Kampar yang disampaikan oleh Sdr. Muhammad Saleh S. Sos, "mengharapkan kepada Peserta yang ikut bertanding agar menjaga Sportifitas olah raga dalam bertanding, bagi yang meraih Prestasi nantinya jangan berbangga diri, kemudian yang belum meraih Prestasi agar supaya giat berlatih karena Cabang Atlit Volly Ball memudahkan untuk berkarir di TNI maupun Polri ( Jalur Prestasi)." Pungkas nya

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati S.H, menuturkan "Pertandingan Volly Ball tingkat Pelajar SMA / MA sederajat tahun 2024 se Kecamatan Tapung Raya yang dilaksanakan bersempena dengan menyambut Perayaaan Hari Ulang Tahun Bhyangkara Ke 78" ungkap Nursyafniati.

Kapolsek mengharapkan kepada seluruh Peserta "agar menjujung tinggi Sportifitas dalam bertanding supaya pertandingan berjalan aman dan lancar sehingga kegiatan ini dapat meningkatkan hubungan Silaturahmi antar Pelajar se Tapung Raya" Ujar Nursyafniati.

Selanjutnya untuk pertandingan pertama dimulai team Putra yakni dari SMA Purna Manunggal desa gading Saru menghadapi Team Putra dari MA Himmatul Umah Desa Sumber Makmur.

Rangkain Kegiatan Pembukaan Kapolsek Tapung Cup I Volly Ball antar Pelajar tingkat SMU sederajat ditandai dengan Pemukulan bola Pertama oleh Kapolsek Tapung Kompol Nur Syafniati S.H. 

giat pembukaan Kapolsek Tapung Cup I Volly Ball berakhir pukul 15.10 Wib situasi pada saat pelaksaan aman, tertib dan Kondusif .

Komentar

POPULER

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***