Idul Adha 1445 H, DPW LIRA Riau Lakukan Qurban 1 Ekor Sapi


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  -- Dewan Pimpinan  Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Riau lakukan pemotongan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H. Adapun kegiatan LIRA Berqurban tersebut dilaksanakan di Rumah Aspirasi Rakyat LIRA, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Senin (17/6).

PJ Gubernur LIRA Riau, Kavilah Sumarito beserta jajarannya secara bersamaan melakukan pemotongan seekor sapi hewan qurban tersebut.

Ia juga mengatakan kegiatan ini baru pertama kali dilakukan DPW LIRA Riau. "Iya benar, ini pertama kalinya LIRA Riau melakukan pemotongan hewan qurban, Kita awali dengan momen yang baik ini agar untuk kedepannya kegiatan LIRA Riau akan dapat berjalan dengan baik juga," harap pria yang akrab dipanggil Vila ini.

Pria yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Riau ini juga berharap kegiatan ini akan rutin dilakukan dan ditingkatkan disetiap tahunnya.

"Insya Allah kita akan dapat melaksanakan setiap tahunnya dan jumlah sapi qurbannya akan meningkat. Kegiatan LIRA Riau ini juga untuk menjalin silaturahmi agar semakin solid kedepannya," cakap Vila.

Agus Eko Walikota LIRA Pekanbaru mengatakan kegiatan qurban LIRA Tahun 1445 H/2024 M ini mengajarkan kita tentang pengorbanan, keikhlasan dan kepedulian terhadap sesama.

"Kegiatan qurban yang diadakan DPW LIRA Riau bersama DPD Kota Pekanbaru yang di inisiasi oleh Pj Gubernur LIRA Riau Kavilah Sumarito, memiliki makna yang sangat penting dalam memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan solidaritas di antara pengurus. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pengurus beserta jajaran agar dapat lebih memahami dan merasakan kebersamaan dalam berbagi serta mengaplikasikan nilai-nilai luhur Idul Adha dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya

"Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan semangat dan tujuan dari LIRA," tambahnya.

Reza Fahlepi Kabid OKK DPD LIRA Kota Pekanbaru mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah karena tahun ini DPW LIRA Riau bersama DPD Kota Pekanbaru dapat melaksanakan pemotongan sapi hewan qurban di hari raya Idul Adha 1445 H.

"Alhamdulillah ini baru pertama kali LIRA Riau melaksanakan pemotongan sapi hewan qurban, semoga kegiatan tersebut dapat berlanjut ditahun berikutnya dan jumlahnya hewan qurbannya semakin bertambah, Aamiin," ucapnya

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pendiri LIRA Riau yang juga mantan Gubernur LIRA Riau 2 Periode Munahar, S. Sos, para senior LIRA Riau dan Pj Sekretaris DPW LIRA Riau Jimmy Nanda, Pj Bendahara DPW LIRA Riau Superyanti, Tim Relawan Jum'at Barokah (RJB) LIRA, Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (Mampir) Haryanto dan Pemred Media Forumriau.com yang juga Sekjend Forum Wartawan Legislatif Provinsi Riau (FWL) Provinsi Riau Surya Koto.

Terpantau oleh awak media dilapangan, kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 16.00 WIB terlihat berjalan dengan lancar dan sukses. Selanjutnya seluruh daging qurban yang telah dibungkus dibagikan kepada pengurus dan warga sekitar.**

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han