Kampar, SABTANEWS.COM – Kasus dugaan Tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau juncto-Subside. Kejadian terjadi di Batu Langka Kecil,kuok,kaputaten Kampar,Riau Pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Sekira Jam 17.00 WIB Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Yusuf Teufalexander pada tanggal 17 Juni 2025 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VI/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU hingga kini masih belum ada kepastian oleh pihak kepolisian. Meskipun telah berlalu kurang lebih sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, hingga kini pelapor mengeluhkan bahwa kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan kasus ini. Untuk saat ini di duga pelaku pengeroyokan masih berkeliaran,"Kapolda Riau dan wakapolda Riau harus berani melawan preman yang berkedok ormas yang sudah menganiaya berat masayarakat petani" Dalam dekat ini pel...
Aktivis Peduli Rohul Berikan Sinyal Keras Terhadap, Calo, Penjual & Pembeli lahan HPT Haiti Kubu Pauh
SABTANEWS COM - ROHUL - Aktivis Peduli Kabupaten Rokan Hulu bakal giring dan kawal laporan dari tokoh masyarakat Dua Desa Di kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Riau,
Diketahui,Bahwa beberapa hari yang lalu datang tokoh masyarakat
yang mengaku sebagai tokoh dari Desa Rambah Tengah Barat (Kaiti) dan Desa Sialang Jaya untuk melaporkan terkait bebasnya aktivitas jual-beli lahan diatas kawasan HPT Kubu Pauh,
“Para tokoh dari dua Desa tersebut mendatangi aktivis Rohul dan melaporkan para pelaku perambahan kawasan HPT Kaiti-kubupauh.”ucap Aktivis Peduli Rohul Irwan efendi Hasibuan.
Aktivis Peduli Rohul Irwan efendi Hasibuan kepada media ini mengatakan, Bahwa pihaknya akan mengawal dan menindak lanjuti laporan tokoh Desa Rambah Tengah Barat (Kaiti) dan Desa Sialang Jaya serta akan melaporkan para pelaku ke Polda Riau,ujar aktivis ini,
” Kami sudah merngantongi sejumlah nama pelaku perambahan, nama calo, nama penjual lahan HPT dan kita tinggal melengkapi berkas saja, setelah berkas lengkap, oknum-oknum ini akan kita laporkan ke Polda ,”tegasnya
Di jelaskan irwan efendi Hasibuan , dari sekian banyak nama para calo,penjual dan Pembeli yang menjadi prioritas utama yang akan di laporkan ke penegak hukum adalah oknum Pemerintah Desa yang melegalkan jual beli lahan tersebut,kata Irwan efendi Hasibuan,
” Di jelaskannya lagi berdasarkan laporan dari tokoh dua Desa tersebut,Ada empat Desa yakni Desa Rambah Tengah Hulu (Pawan,Desa Sialang Jaya,Desa Rambah Tengah Barat (Kaiti) dan Desa Suka Maju (Batang Samo) dan yang paling banyak terjadi jual-beli dan perambahan menggunakan alat berat,adalah Desa Sialang Jaya dan Desa Rambah Tengah Barat (Kaiti),
Setelah semua berkas terkumpul, para pelaku akan langsung kita laporkan,” tutupnya. (Irwan Hsb)
Komentar
Posting Komentar