MERANTI, SABTANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media daring yang menyebutkan bahwa perkara perdata antara Pemkab Meranti dan Swandi dimenangkan oleh pihak penggugat. Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH, MH, Minggu (19/10/2025), menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi. “Majelis menyatakan baik gugatan Swandi (konvensi) maupun gugatan Pemkab (rekonvensi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formil administratif, bukan karena menang atau kalah secara substansi,” jelasnya. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dimenangkan secara hukum. Klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak Swandi di sejumlah media dianggap tidak tepat dan berpotensi menyesatkan opini publik. Lebih jauh, Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., ...
SABTANEWS COM - NTT - Pos Manamas Satgas Yonkav 6/Naga Karimata laksanakan karya bhakti untuk bebaskan genangan air dan jalan rusak yang ada di Desa Manamas, Kec. Naibenu, Kab.TTU, Prov. NTT. (31/5/24)
Dalam rangka membantu masyarakat sekitar dari jalan berlubang, Pos Manamas Satgas Yonkav 6/Naga Karimata melaksanakan pembersihan dan penimbunan terhadap jalan berlubang yang ada di Desa Manamas. Karya bhakti ini merupakan sebuah usaha yang dilakukan untuk membantu akses jalan masyarakat dan juga menjaga Kesehatan masyarakat agar terhindar dari penyakit malaria.
"Genangan air dapat menyebabkan penyebaran penyakit malaria semakin meluas. Oleh karena itu, kami berupaya untuk menutup genangan air dengan pasir dan juga membersihkan daerah sekitar." Ungkap Danpos Manamas Sertu Roy Efendi. (Yonkav 6/NK)
Komentar
Posting Komentar