PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Keputusan pembebasan sementara Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru memunculkan tanda tanya serius terkait kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Kebijakan tersebut dinilai janggal karena diterbitkan sebelum proses pemeriksaan Inspektorat rampung dan tanpa kejelasan ruang lingkup jabatan yang dinonaktifkan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor KPTS.1092/2025 ditetapkan pada 29 Oktober 2025, yang menyatakan Dra. Mairustuti dibebaskan sementara dari tugas jabatan terhitung sejak tanggal yang sama. Namun, pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau baru dilaksanakan pada 2–5 November 2025, atau setelah SK pembebasan sementara diterbitkan. Hingga berita ini diturunkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat belum diterbitkan, sehingga belum terdapat kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun disiplin. Situasi ini memunculkan p...
Napan,NTT, SABTANEWS.COM - Perhatikan masyarakat yang ada di daerah perbatasan, Pos Napan Satgas Yonkav 6/Naga Karimata berbagi sembako kepada salah satu Masyarakat yang ada di Desa Napan, Kec. Bikomi Utara, Kab. TTU, Prov. NTT. (20/5/24)
Dalam rangka kepedulian terhadap masyarakat di daerah perbatasan, Pos Napan Satgas Yonkav 6/Naga Karimata memberikan bantuan berupa sembako kepada Bapa Darius Siki. Pemberian sembako ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan dan membantu kelangsungan hidup mereka.
"Terima kasih kepada TNI yang telah memberikan bantuan sembako ini. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi kami dan juga bapak tentara." Ujar Bapa Darius

Komentar
Posting Komentar