Diduga Manager Kebun PT SIR Blokir WhatsApp Seorang Wartawan dan Terkesan Tidak Hargai Profesi Jurnalis

SABTANEWS COM - SIAK - Sikap pemimpin yang tidak bertanggungjawab telah ditunjukkan oleh Maneger Kebun (MK) di perusahaan kelapa sawit (PKS) PT Surya inti Sari (Sir), Oki tamada harahap, saat wartawan melakukan konfirmasi perihal dosis obat pemusnah rumput yang dia berikan kepada pekerja. Sehingga saat obat diaplikasikan ke rumput,  tidak kunjung mati atau mengering, hingga berimbas pada hak pekerja uang tidak di bayarkan oleh PT SIR, Oki tamada harahap bungkam dan diduga langsung melakukan pemblokiran terhadap nomor kontak wartawan.

Menanggapi sikap Maneger Kebun (MK) tersebut, ketua SPI kabupaten Siak, Eston Juaksa Dewa Napitupulu, melalui Ketua bidang pemerintahan SPI Kabupaten Siak, Ricky zulvia Putra saat di mintai tanggapannya mengatakan sangat menyayangkan sikap Maneger Kebun (MK) PT. SIR,  Oki tamada harahap yang diduga melakukan pemblokiran nomor WhatsApp (Wa) wartawan yang hendak melakukan konfirmasi.

menurutnya, seharusnya seorang pimpinan bisa kooperatif dan menghargai tugas seorang jurnalis guna perimbangan berita.

"Memang itu hak beliau, tapi hendaknya ditanggapi saja meskipun beritanya benar atau tidak. Sebab, tujuan konfirmasi itu untuk perimbangan pemberitaan," sebut Ricky saat dimintai tanggapan, Sabtu 11 mei 2024.

Menurutnya lagi, seharusnya seorang pemimpin bisa menjalin komunikasi yang baik kepada wartawan, agar pemberitaan yang menjadi perbicangan publik tidak menjadi keliru, jangan tunjukan sikap seperti alergi kepada wartawan.

"Kalau tidak mau dikonfirmasi jangan jadi Manager," tegasnya. 

Sebelumnya, Puluhan pekerja pemeliharaan di perusahaan kelapa sawit (PKS) PT Surya inti Sari (Sir) terancam di berhentikan.  Pemecatan itu diduga buntut adanya keluhan pekerja yang di sampaikan kepada Kepala Dusun (Kadus) Suka Maju, Martoyo.

Menurut Martoyo, Pemecatan pekerja tersebut merupakan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap  pekerja, disinyalir adanya pemecatan terhadap pekerja, adanya dugaan pengurangan dosis obat pemusnah rumput yang tidak sesuai dosis. Sehingga saat obat diaplikasikan ke rumput,  tidak ada reaksi , hingga berimbas pada hak upah pekerja tidak di berikan oleh PT SIR.

“obat pemusnah rumput itu dari manajer kebun (MK), Berhubung rumputnya enggak mati, ya, gajinya enggak di bayar, jadi supaya upah mereka (pekerja) di bayar perusahaan, pekerja mesti beli obat sendiri dan menyemprotkan kembali,” imbuhnya. (Team)

Komentar

POPULER

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kodim 0210/TU Bersama Masyarakat Gelar Nobar Sepak Bola Gembira Piala Dunia 2026, Spanyol Taklukan Belgia

Peduli Tumbuh Kembang Generasi Papua, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Gelar Posyandu Balita

Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo Nias Utara telah Rampung

Kunjungan Kasih Natal Di Desa Kuta Usang, Desa Pekabaran Injil Pertama di Tanoh Pakpak

Kodim 0210/TU Bersama Masyarakat Pererat Kebersamaan Lewat Satu Layar dan Seribu Semangat di Keseruan Nobar Piala Dunia 2026

Haru dan Bangga Selimuti Hati Orang Tua Anak Asrama YTBS di Pengukuhan TB 37, Pendidikan Karakter Menjadi Pondasi Utama

Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026 Jadi Sarana Kodim 0210/TU Perkuat Komunikasi dan Kebersamaan dengan Warga