Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas


JAKARTA, SABTANEWS.COM -- Rabu 17 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:

YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk.

SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk.

MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 17 April 2024


KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

DPD-SPI Toba Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2026

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel

185 Siswa Dilepas, SMA Plus Riau Cetak Calon Pemimpin Masa Depan

Pemprov Riau Akui Keterbatasan Anggaran, Namun Dorong SMA Plus Masuk Program Sekolah Unggul Garuda Transformasi