PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI), Sabam Tanjung, menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan RT dan RW merupakan langkah mundur demokrasi dan berpotensi membajak kedaulatan warga di tingkat paling bawah. Menurut Sabam, kebijakan tersebut secara terang-terangan menggeser posisi RT dan RW dari representasi masyarakat menjadi instrumen kekuasaan birokrasi, yang dikemas dalam bahasa regulasi. “RT dan RW itu lahir dari kehendak warga, bukan hasil seleksi administrasi ala birokrasi. Ketika calon RT dan RW diwajibkan mengikuti fit and proper test, itu bukan lagi demokrasi, tapi penjinakan partisipasi warga,” tegas Sabam. Ia menyebut, jika pemerintah daerah menganggap RT dan RW harus diseleksi seperti pejabat struktural, maka sesungguhnya pemerintah sedang tidak percaya pada rakyatnya sendiri. “Ini berbahaya. Negara tidak boleh curiga kepada warganya. RT dan RW bukan ASN...
SABTANEWS COM - SIAK - Pengusaha aktivitas galian C ilegal di Dayun diduga mencatut membawa nama organisasi wartawan, bahwa organisasi tersebut mendapatkan setoran per bulannya dari aktivitas ilegal tersebut.
Hal itu di katakan langsung oleh salah satu pekerja yang belum di ketahui identitasnya di lokasi aktivitas tersebut.
"Ada jatah (sebut nama organisasi) nya tiap bulannya, saya langsung memberikan setorannya," kata salah satu pekerja yang tidak di ketahui identitasnya.
Bersamaan dengan itu, pengelola galian C, Oknum H melalui Salah satu anaknya inisial M, mengatakan adanya dugaan oknum wartawan mengatasnamakan organisasi wartawan tersebut.
"Dia itu wartawan, dia ada himpunannya, itu organisasi dia," katanya sambil mengucapkan nama organisasi wartawan.
Dugaan dengan adanya ungkapan membawa nama organisasi wartawan di Siak oleh pengusaha ilegal tersebut, Sehingga mendapat reaksi keras dari Pengurus DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI).
ketua SPI kabupaten Siak, Eston Juaksa Dewa Napitupulu, melalui Ketua bidang pemerintahan SPI Kabupaten Siak, Ricky zulvia Putra saat di mintai tanggapannya menjelaskan bahwa organisasi wartawan adalah wadah perkumpulan wartawan yang tergabung dalam satu wadah organisasi yang menetapkan status resmi seseorang dalam sebuah badan organisasi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) organisasi tersebut.
"Tidak semua wartawan di Siak yang tergabung dalam organisasi ke wadah wartawan, jadi jika didatangi wartawan dan meminta sejumlah uang jangan langsung mengklaim mengatakan nama organisasinya, itu adalah oknum," katanya.
"Kawan kawan kalau bekerja, silahkan, jangan membawa bawa nama organisasi apa pun, apalagi oknum tersebut tidak tergabung di organisasi tersebut, " pungkasnya.
Rilis DPD SPI Kabupaten Siak
Komentar
Posting Komentar