PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Kasus yang menjerat Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III, Aldela, S.Ag., M.Pd.I, tidak berdiri sendiri. Perkara ini bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Aldela dalam konteks penanganan surat pengaduan salah satu LSM terkait dugaan penyelewengan Dana BOS Tahun 2021–2022, periode saat Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Aldela, Jaka Marhen, SH, surat LSM tersebut tidak hanya ditujukan kepada 13 Kepala Sekolah SMA/SMK di Kabupaten Kampar, tetapi juga tembusannya masuk ke Aldela selaku Kacabdisdik Wilayah III Tambang yang wilayah kerjanya meliputi Kampar, Pekanbaru, dan Rokan Hulu. Menindaklanjuti surat tersebut, Aldela kemudian menyurati 13 kepala sekolah untuk meminta klarifikasi apakah benar mereka menerima surat pengaduan dari LSM dimaksud. Dalam klarifikasi itu, seluruh kepala sekolah menyatakan benar menerima surat dan meminta dimediasi untuk menyelesaika...
SABTANEWS COM - SIAK - Pengusaha aktivitas galian C ilegal di Dayun diduga mencatut membawa nama organisasi wartawan, bahwa organisasi tersebut mendapatkan setoran per bulannya dari aktivitas ilegal tersebut.
Hal itu di katakan langsung oleh salah satu pekerja yang belum di ketahui identitasnya di lokasi aktivitas tersebut.
"Ada jatah (sebut nama organisasi) nya tiap bulannya, saya langsung memberikan setorannya," kata salah satu pekerja yang tidak di ketahui identitasnya.
Bersamaan dengan itu, pengelola galian C, Oknum H melalui Salah satu anaknya inisial M, mengatakan adanya dugaan oknum wartawan mengatasnamakan organisasi wartawan tersebut.
"Dia itu wartawan, dia ada himpunannya, itu organisasi dia," katanya sambil mengucapkan nama organisasi wartawan.
Dugaan dengan adanya ungkapan membawa nama organisasi wartawan di Siak oleh pengusaha ilegal tersebut, Sehingga mendapat reaksi keras dari Pengurus DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI).
ketua SPI kabupaten Siak, Eston Juaksa Dewa Napitupulu, melalui Ketua bidang pemerintahan SPI Kabupaten Siak, Ricky zulvia Putra saat di mintai tanggapannya menjelaskan bahwa organisasi wartawan adalah wadah perkumpulan wartawan yang tergabung dalam satu wadah organisasi yang menetapkan status resmi seseorang dalam sebuah badan organisasi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) organisasi tersebut.
"Tidak semua wartawan di Siak yang tergabung dalam organisasi ke wadah wartawan, jadi jika didatangi wartawan dan meminta sejumlah uang jangan langsung mengklaim mengatakan nama organisasinya, itu adalah oknum," katanya.
"Kawan kawan kalau bekerja, silahkan, jangan membawa bawa nama organisasi apa pun, apalagi oknum tersebut tidak tergabung di organisasi tersebut, " pungkasnya.
Rilis DPD SPI Kabupaten Siak
Komentar
Posting Komentar