Hadir Di Tengah Masyarakat, Anggota Koramil Kesamben Bantu Perbaiki Rumah Warga Binaannya


BLITAR, SABTANEWS.COM  - Sebagai wujud kepedulian, anggota Koramil 0808/14 Kesamben Kodim 0808/Blitar bersama warga masyarakat, melaksanakan kegiatan kerja bakti dan gotong royong untuk membantu memperbaiki rumah Bapak Suwaji. 

Kegiatan kerja bakti dan gotong royong bersama ini, dilaksanakan di Dusun Dawung Desa Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar, Minggu (26/11/2023).

Anggota Koramil Kesamben menunjukkan komitmennya dalam membantu warga masyarakat, dengan turut serta dalam kegiatan memperbaiki rumah warga yang membutuhkan bantuan.

Dalam kegiatan kerja bakti dan gotong royong bersama ini, anggota Koramil Kesamben dan warga masyarakat dengan penuh semangat, bekerja sama dan saling bahu membahu untuk membantu memperbaiki rumah Bapak Suwaji.

Kegiatan ini, juga merupakan wujud kepedulian dan solidaritas dari anggota Koramil Kesamben bersama warga masyarakat.

Lebih lanjut, Serda Jumadi anggota Koramil Kesamben berharap, kegiatan bersama seperti ini semoga dapat memberikan inspirasi dan semangat bagi komunitas yang lainnya, dalam menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam setiap kegiatan di wilayah, ujarnya (Dim0808).

Komentar

POPULER

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Turun Langsung Bersama Warga, Polresta Pekanbaru Pimpin Gema Berseri di Pasar Dupa

Serda Tito, Pembentukan Karakter Sikap Dan Mental Linmas Harus Selalu Dilatih Oleh Babinsa

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sinergitas Antara TNI dan Pemerintah Daerah Terus Diperkuat Melalui Langkah-Langkah Nyata

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Gubernur Jateng utus Sekda Provinsi, Buka TMMD Reg 128 di Sragen

Berikut Dasar Hukum Penagihan Utang oleh Debt Collector, Hak Debitur dan Batasan Penagih Wajib Dipahami