Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Gambar
SUMUT, SABTANEWS.COM --  Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPPNU Sumut) DESY WULAN DARI menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online yang saat ini masih marak dan memiliki pengaruh buruk terhadap kehidupan rumah tangga dan kondisi mental yg rusak terhadap generasi muda. Sebelumnya Ketua PW IPPNU Sumut memberikan apresiasi kepada Pemerintah RI yang telah berusaha memutus akses situs judi online, serta penindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangkap pemain dan pelaku yang mempromosikan Judi Online. Walaupun masih ditemukan promosi Judi Online di berbagai platform media sosial, sehingga hal tersebut menjadi tantangan pemerintah. Ketua PW IPPNU Sumut mengatakan bahwa promosi judi online yang marak di media sosial dapat mendorong seseorang untuk terlibat ikut dalam perjudian. Oleh sebab itu, PW IPPNU Sumut memberikan himbauan kepada para influencer media sosial (khususnya mayoritas kaum wanita) agar berhenti menyebarkan k...

Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh Ustad Syeikh Maulana Husen Al Muqri


PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Dasar hukum shalat Jama’ Qashar adalah surah An-Nisa ayat 101. Shalat Jama’ adalah shalat yang dikumpulkan.

Artinya dua shalat fardu dikerjakan pada satu waktu, misalnya shalat dzuhur dan ashar dikerjakan  pada waktu dzuhur atau waktu ashar. Dan shalat Jama’ ini dibolehkan karena dalam perjalanan atau musafir dan boleh juga dilaksanakan jika dalam keadaan sakit.

Demikian pembukaan pada pengajian rutin di masjid Al- Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau sekira pukul 08.00 Wib yang diikuti oleh seluruh pegawai  yang beragama Islam.

Selanjutnya dalam pengajian rutin itu, Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan macam-macam Shalat Jamak, yaitu :

1. Shalat Jama’ Taqdim yakni dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu yang pertama. Misalnya shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib.

2. Shalat Jama’ Takhir yakni dua shalat fardu yang dikerjakan pada waktu shalat yang kedua. Misalnya shalat dzuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar

Diakhir penyampaiannya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan yang dimaksud dengan Shalat Qasar ialah shalat yang diringkas. Artinya, shalat fardu yang empat raka’at, diringkas menjadi dua raka’at. Shalat yang dapat diqasar yaitu shalat dzuhur, ashar dan Isya. Sedangkan shalat subuh dan maghrib tidak boleh di qasar.

Senada itu, saat dikonfirmasi terkait pengajian rutin dilingkungan Kejaksaaan Tinggi Riau, Kasi Penkum Bambang Heripurwanto SH., MH., membenarkan Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan tertib, aman dan lancar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar