Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Akhlak dan Perilaku Jaksa dengan Attitude Baik



 Jakarta -SABTANEWS.COM- Dalam membangun akhlak dan perilaku seorang Jaksa, Jaksa Agung menyampaikan bahwa seorang Jaksa harus memiliki integritas dan attitude yang baik, untuk mampu mengubah pola pikir serta perilaku di lingkungan sekitar ke arah positif, terukur, dan berakhlak.


“Jaksa tidak boleh hanya pintar, tetapi juga harus memiliki integritas dan attitude. Sebab hal tersebut yang menentukan arah perjalanan karier saudara-saudara. Khususnya di era transformasi digital ini, tidak cukup dengan knowledge saja (teori atau pengalaman), tetapi juga harus memiliki kemampuan yang mumpuni yaitu interpersonal, komunikasi, disiplin, goal setting dan solutif/problem solving,” ujar Jaksa Agung.


Menurut Jaksa Agung, kepintaran membuka banyak pintu tapi karakter yang membuat kita menjadi bertahan. Dalam membangun karakter dibutuhkan adab dan etika. Banyak orang yang memiliki kecerdasan tapi tidak memiliki adab dan etika, karena adab dan etika tidak selalu diajarkan dibangku pendidikan.


Maka untuk melengkapi kepintaran yang dimiliki oleh seorang Jaksa, Jaksa Agung mengatakan harus didukung dengan adab dan etika yang baik dan mulia. Karena kepintaran harus mengikuti adab, tidak pernah mendahuluinya, dan tidak pernah menghancurkannya.


Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan di era perkembangan teknologi digital saat ini, Jaksa Agung mengatakan bahwa hal tersebut juga mengubah modus dan pola kejahatan. Oleh karenanya, Jaksa Agung menegaskan, seorang Jaksa harus belajar agar dapat beradaptasi dan mengantisipasi perkembangan kejahatan transnasional. Sebab, kasus kejahatan akan terus bertransformasi mengikuti perkembangan masyarakat, dan hal itu harus diantisipasi dengan proses pembelajaran terus menerus.


Lebih lanjut, mengenai penempatan Jaksa di seluruh Indonesia, Jaksa Agung mengatakan bahwa seorang Jaksa harus bersedia untuk hal tersebut.


Menurutnya, penempatan seorang Jaksa di seluruh Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia luas, serta memberikan wawasan dan pengalaman kepada seluruh Jaksa untuk memahami adat, budaya, bahkan bahasanya. Selain itu, hal ini juga menunjukkan Jaksa ada di tengah-tengah masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat.


“Ditempatkan dimana saja adalah bagian dari tour of duty. Jaksa harus memahami proses adaptasi dan sosiologi kemajemukan daerah, bahasa, adat, budaya dan hukum yang diberlakukan di seluruh Indonesia.


Semakin banyak pengalaman yang anda dapatkan di daerah, maka jadikanlah hal tersebut sebagai bagian untuk mengasah problem solving dalam setiap penanganan perkara. Sebab tidak ada perkara apapun yang identik satu sama lain, termasuk perkara sederhana sekalipun,” ujar Jaksa Agung.


Jaksa Agung berpesan bahwa seorang Jaksa adalah abdi negara, pelayan masyarakat, dan gerak-gerik sebagai seorang Jaksa akan selalu menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu pelaksanaan tugas dengan menerapkan adab, etika yang sopan dan santu, akan membuat masyarakat segan dan menghargai saudara.


“Begitu juga sebaliknya, jika saudara tidak memiliki adab dan etika, maka hal tersebut akan membuat masyarakat tidak menghargai saudara dan Institusi baju coklat Kejaksaan yang kita pakai saat ini. Ingat kalian adalah pelindung masyarakat bagi pencari keadilan, tegakkan hukum diatas keadilan, kepastian dan kemanfaatan, sehingga nantinya hukum dapat memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.


Pernyataan disampaikan oleh Jaksa Agung dalam ceramah pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 pada Rabu 06 September 2023 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, yang dihadiri oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta para widyaiswara. (K.3.3.1/ben).

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat