Mantan Kabais TNI Serukan Urgensi Pembentukan UU Bela Negara


JAKARTA, SABTANEWS.COM - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto menekankan pentingnya segera membentuk Undang-Undang (UU) Bela Negara sebagai landasan hukum yang jelas bagi implementasi nilai-nilai bela negara di Indonesia.

Hal itu disampaikan Soleman saat menjadi narasumber dalam talkshow yang diselenggarakan oleh Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Soleman, berbagai kegiatan pelatihan bela negara yang selama ini diselenggarakan oleh berbagai pihak belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai nilai-nilai bela negara.

“Misalnya Partai A mengadakan pelatihan bela negara, Ormas B mengadakan pelatihan bela negara, Universitas C juga mengadakan pelatihan bela negara. Apakah nilai-nilai bela negara yang mereka ajarkan pasti sama? Sementara dasar hukumnya saja belum ada,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi khusus yang menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan bela negara.

Dalam kesempatan itu, Soleman juga menyoroti keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Menurutnya, undang-undang tersebut kerap dijadikan rujukan dalam pembahasan bela negara, meskipun tidak secara langsung mengatur hal tersebut.

“Ketika orang membahas bela negara, sering mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019. Padahal Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, bukan dalam pengelolaan sumber daya nasional,” katanya.

Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah undang-undang khusus tentang bela negara sebagai penjabaran langsung dari amanat Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Soleman juga menyebut UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara belum cukup untuk mengakomodasi konsep bela negara secara komprehensif.

“Dalam UUD 1945, bela negara dan pertahanan disebut dalam pasal yang berbeda. Bela negara di Pasal 27, sedangkan pertahanan negara di Pasal 30. Artinya keduanya membutuhkan dasar hukum tersendiri,” jelasnya.

Sebagai negara hukum, menurut Soleman, seluruh kebijakan dan program terkait bela negara seharusnya memiliki dasar regulasi yang jelas.

Di akhir pemaparannya, ia berharap organisasi Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN) dapat mengambil peran dalam mendorong lahirnya rancangan UU Bela Negara.

“Sebanyak apa pun program pelatihan bela negara tidak akan maksimal tanpa adanya UU Bela Negara. Saya berharap PPBN bisa menjadi pelopor dalam mendorong perancangan undang-undang tersebut,” katanya.

Komentar

POPULER

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Peduli Tumbuh Kembang Generasi Papua, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Gelar Posyandu Balita

Kodim 0210/TU Bersama Masyarakat Gelar Nobar Sepak Bola Gembira Piala Dunia 2026, Spanyol Taklukan Belgia

Kunjungan Kasih Natal Di Desa Kuta Usang, Desa Pekabaran Injil Pertama di Tanoh Pakpak

Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo Nias Utara telah Rampung

Kodim 0210/TU Bersama Masyarakat Pererat Kebersamaan Lewat Satu Layar dan Seribu Semangat di Keseruan Nobar Piala Dunia 2026

Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026 Jadi Sarana Kodim 0210/TU Perkuat Komunikasi dan Kebersamaan dengan Warga

Haru dan Bangga Selimuti Hati Orang Tua Anak Asrama YTBS di Pengukuhan TB 37, Pendidikan Karakter Menjadi Pondasi Utama