Khairiq Anhar Ucapkan Rasa Syukur, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis Bebas
Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khairiq Anhar.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Apresiasi terhadap Majelis Hakim
Usai persidangan, Delpedro Marhaen mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilai mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia serta kebebasan berpendapat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya," ujar Delpedro kepada wartawan.
Menurut dia, putusan bebas tersebut bukan hanya kemenangan bagi dirinya dan tiga terdakwa lainnya, tetapi juga bagi mereka yang dianggap sebagai tahanan politik di Indonesia.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim yang sedang menangani perkara serupa di berbagai daerah.
"Kami berharap hakim-hakim yang mengadili perkara serupa di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan wilayah lain dapat menggunakan pertimbangan yang arif dan bijaksana," ujarnya.
Minta Jaksa Tidak Ajukan Banding
Delpedro juga berharap pihak kejaksaan tidak menempuh upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
"Kami berharap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan, baik banding maupun kasasi. Semoga ini menjadi putusan akhir yang dapat menyelamatkan demokrasi dan kebebasan berpendapat," katanya.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana terkait penghasutan di muka umum, yakni mengadu atau menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana serta melawan penguasa dengan kekerasan.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan unggahan konten di media sosial yang dibuat oleh para terdakwa pada 24 hingga 29 Agustus 2025.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaboratif yang dinilai bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Konten tersebut diduga mengajak para pelajar untuk ikut turun ke jalan dalam aksi demonstrasi yang kemudian berujung ricuh di sejumlah lokasi, antara lain depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, serta beberapa titik lainnya di Jakarta.
Konten yang Dijadikan Bukti
Salah satu konten yang dijadikan barang bukti oleh jaksa adalah poster bertuliskan:
"Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan."
Poster tersebut disertai keterangan:
"Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi, segera hubungi kami."
Jaksa menilai narasi tersebut berpotensi mendorong pelajar yang sebagian masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung anarkis.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai jaksa tidak dapat menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang di

Komentar
Posting Komentar