SPMB 2026/2027 Terapkan Zonasi Wilayah, Wakil Wali Kota Pekanbaru Targetkan Nol Anak Putus Sekolah


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  — Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan skema baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)  tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP dengan menerapkan sistem zonasi berbasis wilayah administratif. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan sekaligus menekan angka anak putus sekolah hingga nol.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, usai Safari Ramadan Pemerintah Kota Pekanbaru di Masjid Nurul Huda, Jalan Ronggo Warsito, Kecamatan Sail, Kamis (26/2/2026) sore.

Menurut Markarius, skema SPMB tahun ini mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya sistem penerimaan lebih menitikberatkan pada jarak tempuh atau radius tertentu, kini zonasi ditetapkan berdasarkan wilayah kelurahan dan rayon sekolah.

“Kami baru menggelar rapat koordinasi awal untuk membahas penerimaan siswa baru. Tahun ini ada perubahan dari sistem sebelumnya ke sistem zonasi berbasis wilayah administratif,” ujarnya.

Zonasi Berbasis Kelurahan dan Rayon

Dalam sistem baru tersebut, calon peserta didik akan diarahkan bersekolah sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan wilayah yang selama ini tidak terjangkau sekolah negeri atau dikenal sebagai blank spot.

“Kita atur berdasarkan zona kelurahan dan rayon. Selama masih berada dalam zona itu, anak tetap mendapatkan kesempatan masuk sekolah,” jelasnya.

Empat Jalur SPMB 2026/2027

Pemko Pekanbaru menetapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB tahun ajaran 2026/2027, yakni:

1.Jalur Zonasi, berdasarkan wilayah domisili siswa.

2.Jalur Prestasi, bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik, mulai tingkat kota hingga internasional. Jika nilai sama, prioritas diberikan kepada prestasi yang lebih tinggi.

Jalur Afirmasi, untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.

Jalur Mutasi/Kedinasan, bagi anak orang tua yang pindah tugas, seperti ASN, TNI, dan Polri.

Skema ini dirancang agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh layanan pendidikan.

Gandeng 21 Sekolah Swasta

Untuk memastikan seluruh anak usia sekolah tertampung, Pemko Pekanbaru juga menggandeng 21 sekolah swasta. Total daya tampung yang disiapkan mencapai lebih dari 10.000 kursi.

“Kami sudah bekerja sama dengan sekolah swasta agar tidak ada anak yang tidak mendapatkan sekolah. Insya Allah, semua tercukupi,” tegas Markarius.

Langkah ini diambil sebagai solusi agar tidak ada anak yang putus sekolah akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri maupun faktor ekonomi.

Pembinaan Dunia Pendidikan

Terkait isu kekerasan terhadap anak di SDN 158 Pekanbaru, Markarius menegaskan bahwa persoalan tersebut telah ditangani. Ia mengaku langsung memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan untuk memanggil guru dan kepala sekolah terkait guna dilakukan pembinaan.

“Begitu saya menerima informasi, saya langsung perintahkan Plt Kadisdik memanggil guru yang bersangkutan dan kepala sekolahnya. Alhamdulillah sudah ada penyelesaian secara damai, namun pembinaan tetap dilakukan agar ada perubahan sikap,” ujarnya.

Pemko Pekanbaru, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan internal di sektor pendidikan guna meningkatkan kualitas layanan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

“Kita ingin perubahan sikap dan pembinaan terus berjalan agar kualitas pendidikan di Pekanbaru semakin baik,” tutupnya.**

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han