Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp sebagai balasan atas konfirmasi yang diajukan Tim Media gabungan dari LintasRiauNews.com, SabtaNews.com, Banamuaonline.com, dan LiputanPeristiwa.com.
Dalam pesannya, Kepala SMAN 2 Dumai menegaskan agar klarifikasi dilakukan melalui mekanisme surat resmi. Namun demikian, Tim Media menyatakan bahwa konfirmasi yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan telah memenuhi prinsip dasar etika pers.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada narasumber dapat dilakukan melalui berbagai sarana komunikasi, termasuk pesan singkat, sambungan telepon, maupun surat elektronik, sepanjang identitas media jelas, substansi pertanyaan relevan, serta disampaikan dengan itikad baik. Prinsip tersebut sejalan dengan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur administrasi internal sekolah, Tim Media menyatakan akan menyampaikan kembali permohonan klarifikasi tersebut dalam bentuk surat resmi tertulis. Langkah ini ditempuh untuk memastikan keabsahan dokumen, menjaga akurasi informasi, serta menghindari potensi kesalahpahaman di ruang publik.
Tim Media menilai klarifikasi resmi sangat penting, mengingat substansi yang dimintakan berkaitan langsung dengan pengelolaan dana publik yang secara hukum wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hingga berita ini disusun, Tim Media masih menunggu klarifikasi tertulis resmi dari pihak SMAN 2 Dumai.

Komentar
Posting Komentar