Polsek Minas Gencarkan Sosialisasi Cegah Konflik Manusia dan Gajah Sumatra di Rantau Bertuah

SABTANEWS COM - SIAK - Upaya pencegahan konflik antara manusia dan satwa liar terus digencarkan jajaran Polsek Minas. Pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, Kapolsek Minas bersama personel Binmas melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kampung Rantau Bertuah serta Perumahan Karyawan PT Riau Abadi Lestari ini bertujuan mengajak masyarakat menghindari konflik dengan satwa liar, khususnya Gajah Sumatra yang kerap melintas di sekitar kawasan permukiman dan perkebunan warga.

Kapolsek Minas, KOMPOL Syahrizal, SE., SH., M.Si., MH, didampingi Panit 1 Binmas IPDA Said Qoriyatul Akhman, SH, Ps. Panit 2 Binmas BRIPKA Yoga Suparno, serta Bhabinkamtibmas Rantau Bertuah AIPTU Andre Azmi, hadir langsung memberikan edukasi kepada masyarakat. Turut hadir Penghulu Kampung Rantau Bertuah Muslim Saragih, karyawan perusahaan, tokoh masyarakat serta warga setempat.

Edukasi dan Cara Menghalau Gajah Secara Humanis

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa yang dilindungi sekaligus langkah-langkah teknis menghalau gajah secara aman tanpa memicu konflik.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Minas KOMPOL Syahrizal, menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi kunci utama dalam menangani persoalan ini.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat melukai atau memprovokasi gajah. Satwa ini dilindungi dan merupakan bagian dari ekosistem yang harus kita jaga bersama. Jika terjadi kemunculan gajah, segera berkoordinasi dengan pihak berwenang agar penanganannya tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Minas.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap potensi konflik dapat diminimalisir dan masyarakat memahami cara bertindak yang benar. Keselamatan warga dan kelestarian satwa harus berjalan beriringan,” tambahnya.

Respons Positif Masyarakat

Sementara itu, Penghulu Kampung Rantau Bertuah, Muslim Saragih, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan langkah cepat Polsek Minas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih atas sosialisasi ini. Warga jadi lebih paham bagaimana bersikap ketika gajah masuk ke area kebun atau permukiman. Ini penting agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan kedua belah pihak. Kami berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan, mengingat wilayah Minas merupakan salah satu kawasan yang berbatasan dengan habitat alami gajah,” ungkapnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Minas menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung pelestarian lingkungan di Kabupaten Siak.(Red)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP