Pengadaan IFP tahun anggaran 2024 tersebut memiliki nilai total Rp9.612.600.000 dan dilakukan melalui sistem e-purchasing, yakni metode pembelian langsung pemerintah melalui e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sistem ini pada prinsipnya dirancang untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan harga yang wajar.
Namun, hasil pantauan di sejumlah sekolah menunjukkan perangkat IFP yang terpasang bermerek Annora dengan ukuran sekitar 86 inci. Berdasarkan penelusuran harga pasar perangkat pendidikan, IFP non-premium dengan spesifikasi sekelas umumnya berada pada kisaran Rp 90–130 juta per unit.
Selisih harga yang cukup signifikan tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan pada tahap penyusunan spesifikasi teknis dan pemilihan produk dalam e-katalog. Dalam praktik e-purchasing, harga barang sangat dipengaruhi oleh bagaimana spesifikasi disusun serta katalog penyedia yang dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Salah satu pengiat anti korupsi menyampaikan, pengadaan menegaskan bahwa e-purchasing bukanlah zona bebas pengawasan. Meski tidak melalui tender terbuka, mekanisme ini tetap mensyaratkan kewajaran harga, akuntabilitas, dan efisiensi belanja negara. Spesifikasi yang terlalu sempit atau mengarah pada produk tertentu berpotensi mempersempit kompetisi dan berdampak pada harga yang tidak optimal.
Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media online, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Riau menyatakan bahwa pengadaan IFP telah sesuai prosedur dan seluruh perangkat berfungsi dengan baik. Namun demikian, fungsi barang dinilai tidak serta-merta meniadakan kewajiban pembuktian kewajaran harga, terlebih untuk belanja pendidikan bernilai miliaran rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Riau belum merinci e-katalog yang digunakan, waktu pemesanan, serta dasar pertimbangan pemilihan produk dengan harga tersebut, meskipun di dalam sistem tersedia produk sejenis dengan harga lebih rendah. Upaya konfirmasi kepada Kabid GTK telah dilakukan media, namun belum memperoleh penjelasan resmi.
Kondisi ini mendorong desakan agar dilakukan audit menyeluruh, tidak hanya pada aspek fisik barang, tetapi juga pada perencanaan pengadaan, penetapan spesifikasi, dan proses pemilihan katalog dalam sistem e-purchasing, guna memastikan belanja pendidikan benar-benar memberi nilai optimal bagi keuangan negara.

Komentar
Posting Komentar