Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Provinsi Riau, Maizar, Bc.IP., S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi media SabtaNews.com ,Rabu (4/2/2026) terkait fungsi rutan dan lapas serta penempatan warga binaan.
Menurut Maizar, kondisi tersebut bukan tanpa alasan, melainkan dipengaruhi oleh persoalan overkapasitas lapas serta kebijakan pemerataan penempatan narapidana.
“Secara prinsip, memang narapidana yang sudah inkrah seharusnya ditempatkan di lapas. Namun dalam praktiknya, kami juga harus melihat kapasitas lapas yang tersedia,” ujar Maizar.
Ia menjelaskan, sejumlah Lapas di wilayah Riau bahkan telah melebihi daya tampung maksimal, sehingga pemindahan napi inkrah tidak selalu bisa dilakukan secara cepat.
Selain faktor kapasitas, Kanwil Ditjen PAS juga mempertimbangkan aspek domisili dan kemudahan akses keluarga bagi warga binaan.
“Kami berupaya memindahkan narapidana ke lapas yang lebih dekat dengan alamat keluarganya. Tujuannya agar pembinaan berjalan lebih baik dan keluarga lebih mudah menjenguk,” jelasnya.
Maizar mencontohkan, narapidana asal Sumatera Barat seperti Padang dan Bukittinggi, sebisa mungkin ditempatkan di wilayah yang lebih dekat dengan daerah asal mereka, sepanjang kapasitas memungkinkan.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa fungsi Rutan tetap dijalankan sesuai ketentuan, yakni sebagai tempat penahanan bagi tersangka atau terdakwa yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Namun dalam kondisi tertentu, rutan juga menampung narapidana inkrah secara sementara akibat keterbatasan lapas.
“Ini bukan soal melanggar aturan, tapi soal keterbatasan tempat. Kalau semua Lapas penuh, mau tidak mau kami lakukan penataan sambil menunggu pemindahan,” katanya.
Maizar juga menekankan bahwa Ditjen PAS tetap mengedepankan keamanan, perlindungan warga binaan, serta ketertiban layanan, termasuk dalam hal pembatasan kunjungan tertentu demi mencegah konflik dan menjaga situasi kondusif di dalam rutan maupun lapas.
Ia memastikan pihaknya terus melakukan evaluasi dan penataan ulang penempatan narapidana guna mengurangi kepadatan serta menyesuaikan fungsi rutan dan lapas sesuai peraturan perundang-undangan.

Komentar
Posting Komentar