Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, Polisi Ungkap Pelaku Kenal Korban


Keterangan foto : Polisi dan pihak kampus memberikan keterangan bersama terkait kasus pembacokan mahasiswi di lingkungan UIN Suska Riau, Kamis (26/2/2026)

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  — Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AR atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban diketahui berinisial Farah (23), mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum. Peristiwa pembacokan terjadi di lantai dua salah satu gedung fakultas di kampus tersebut dan sempat menggegerkan civitas akademika.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya dengan membawa senjata tajam berupa beberapa bilah parang atau golok.

“Pelaku secara sengaja menghampiri korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka-luka,” ujar Kombes Pandra kepada awak media.

Korban Alami Luka di Kepala dan Lengan

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan, dengan jumlah sabetan lebih dari satu kali.

“Korban mengalami luka di kepala dan lengan, lebih dari satu kali, sekitar satu hingga tiga sabetan,” jelasnya.

Usai kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh mahasiswa dan petugas keamanan kampus sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan medis awal, kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Kondisi korban dilaporkan stabil.

Pelaku Ditahan, Motif Masih Didalami

Pelaku AR saat ini ditahan di Polsek Binawidya. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode scientific crime investigation guna melengkapi alat bukti.

Dari pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa sakit hati atau dendam pribadi. Namun penyidik masih mendalami lebih jauh hubungan antara pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian turut mengapresiasi peran cepat masyarakat dan pihak kampus dalam membantu pengamanan pelaku, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110.

Pihak Kampus Sampaikan Sikap Resmi

Sementara itu, pihak kampus melalui Dr. Harris Simaremare, S.T., M.T., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska Riau, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penganiayaan yang terjadi di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini, terlebih terjadi di lingkungan kampus dan di bulan Ramadan. Peristiwa seperti ini tentu tidak kita harapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kampus memiliki aturan dan kode etik internal yang mengikat seluruh civitas akademika. Namun apabila perbuatan telah masuk ranah pidana, maka proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Secara internal kampus memiliki mekanisme dan sanksi etik. Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi etik berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Perkuat Pengamanan dan Pencegahan

Sebagai langkah pencegahan, pihak kampus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan kembali mengintensifkan sosialisasi aturan kepada mahasiswa. UIN Suska Riau juga akan meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna menjaga keamanan lingkungan kampus.

“Kami akan memperkuat koordinasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.**

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han