Job Kurniawan Dukung Rencana Aksi REDD+ Berbasis Yurisdiksi di Provinsi Riau


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Asisten III Setdaprov Riau, M. Job Kurniawan mendukung adanya rencana aksi REDD+ berbasis yurisdiksi di Provinsi Riau. Ini merupakan strategi pengelolaan hutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Pendekatan yurisdiksi mencakup seluruh wilayah administratif untuk memastikan penurunan emisi terjadi secara sistematis, dan mendorong kebijakan daerah yang mendukung pelestarian lingkungan.

Dengan mendukung REDD+ berbasis yurisdiksi di Provinsi Riau, Job Kurniawan menjelaskan bahwa fokus kebijakan yurisdiksi di Indonesia tahun 2026 ini adalah  integrasi pengelolaan sumber daya alam di tingkat daerah (provinsi/kabupaten) untuk mendapatkan pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment/RBP) dengan mendukung target National Determined Contribution (NDC).

"Dukungan ini berfokus pada penguatan perencanaan dan kebijakan berbasis pengelolaan kawasan hutan Riau, penyediaan infrastruktur teknis ditingkat tapak, serta peningkatan kapasitas dan dukungan kelembagaan pengelola tapak, termasukmasyarakat adat dan komunitas lokal, secara terstruktur dan berkelanjutan," jelas Job Kurniawan usai meresmikan Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi dan Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau, di Hotel Novotel, Rabu (18/2/26).

Lebih lanjut, disisi lain pendekatan yurisdiksi juga diartikan sebagai pendekatan pengelolaan hutan dan perubahan iklim yang diterapkan diseluruh wilayah yurisdiksi administrasi seperti, tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Pendekatan ini untuk memastikan transparansi, integritas tinggi, dan partisipasi masyarakat lokal, masyarakat adat dalam melindungi hutan, serta menghubungkan kebijakan pemerintah. Pendekatan ini memungkinkan pemantauan emisi yang lebih terstruktur dan mengurangi resiko kebocoran emisi.

Adapun yang mengatur tentang ini yakni Perpres No.110 Tahun 2025. Hal ini menjadi landasan terbaru mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

"Pada tahun 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Riau telah menyampaikan permohonan persetujuan dan dukungan kepada Menteri Kehutanan untuk pilating ART-TREES untuk kegiatan mitigasi perubahan iklim berbasis Yurisdiksi di Provinsi Riau, melalui surat Nomor:4843/400.7.23.1/Bappeda/2025," terang Job Kurniawan yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas LHK Provinsi Riau, Matnuril menyampaikan bahwa luas lahan hutan yang ada di Provinsi Riau yakni 5,353,984 hektar. Sedangkan luas kawasan hidrologi gambut 4,963,635 hektar.

"Dengan pendekatan yurisdiksi, ini bertujuan memastikan transparansi, integritas lingkungan, partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta sinkronisasi kebijakan pemerintah dalam menjaga hutan secara berkelanjutan," pungkas Nuril.

(Mediacenter Riau/nv)

Komentar

POPULER

234 SC Kampar Gelar Kopdar, Bahas Keanggotaan hingga Agenda Touring Wisata Alam

Alexander Sitorus Unggul 35 Suara, Ucapkan Terima Kasih kepada Panitia Pelaksana dan Masyarakat RW 04

Rapat Internal, DPC GRIB JAYA Pekanbaru dan Perayaan Ultah ke 15 Dihadiri Ketua DPD Riau

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

Wakil Ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru Kunjungi Ketua PAC Tenayan Raya di Rumah Sakit

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Aksi Massa Kedua di Panipahan, Warga Geram Dugaan Peredaran Narkoba Kian Merajalela

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe