Jembatan Permanen Dibangun Warga Desa Krisik di Blitar Tak Perlu Lagi Was- Was


BLITAR, SABTANEWS.COM  – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0808/Blitar yang dilaksanakan di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menjadikan pembangunan jembatan sebagai salah satu sasaran pokok.


Dalam pengerjaan jembatan tersebut, para prajurit TNI bersama warga setempat saling bergotong royong dan bahu-membahu dalam setiap tahapan pekerjaan. Semangat kebersamaan tersebut menjadi kekuatan utama dalam pembangunannya.



Pembangunan jembatan ini dinilai sangat mendesak, mengingat kondisi sebelumnya yang hanya berupa sesek atau anyaman bambu. Kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan warga.

“Jembatan sebelumnya hanya berupa sesek atau bambu, sehingga sangat rawan untuk dilintasi. Apalagi saat hujan turun, permukaannya menjadi licin dan berbahaya bagi warga,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto, Minggu (22/2/2026).

Sebagai akses vital penghubung antar dusun, keberadaan jembatan permanen diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat.

“Jembatan ini sangat strategis karena menghubungkan Dusun Barurejo dan Dusun Sumber. Setiap hari banyak warga, termasuk anak-anak sekolah yang melintasinya. Jika dibangun permanen, tentu akan sangat membantu,” jelasnya.

Ia menegaskan, aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam pembangunan tersebut.

“Yang terpenting warga tak perlu lagi waswas, karena keselamatannya akan lebih terjamin apabila jembatan sudah dibangun secara permanen,” ujarnya.

Mengingat pentingnya akses tersebut, Danrem berharap proses pembangunan dapat selesai tepat waktu dan sesuai target agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat secara luas.

Selain pembangunan jembatan, TMMD ke-127 Kodim 0808/Blitar juga melaksanakan sasaran fisik lainnya berupa rabat jalan sepanjang 1.087 meter serta pembangunan tujuh unit gorong-gorong.

Untuk memperluas dampak program TMMD, berbagai program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) juga turut dilakukan. Mulai dari TNI AD Manunggal Air di 5 titik, rehabilitasi 15 unit rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan 15 unit jamban, penguatan ketahanan pangan seluas satu hektare, pemberian 100 paket makanan tambahan untuk penanganan stunting, penghijauan, serta pembersihan lingkungan.

Tak hanya pembangunan fisik, TMMD ke-127 di Desa Krisik juga diisi dengan berbagai kegiatan nonfisik, seperti pembagian paket sembako, layanan pengobatan gratis, donor darah, pasar murah, pameran UMKM, sunatan massal, pelayanan Posyandu dan imunisasi, serta program KB Kesehatan.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***