Direktur Media Patrolikriminal86 dan Kasatresnarkoba Polres Kuansing Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan


KUANTANSINGINGI, SABTANEWS.COM – Dalam suasana penuh keberkahan bulan suci Ramadan 1447 H, Direktur Media Patrolikriminal86, Jasriadi, ST, bersama Kasatresnarkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Hasan Basri, SH, MH, menggelar kegiatan bakti sosial berupa santunan dan penyerahan sembako kepada anak yatim piatu di dua panti asuhan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (27/2/2026) sekira pukul 16.39 WIB.



Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di Panti Asuhan Generasi Harapan dan Panti Asuhan Baihaqi Umar. Turut hadir dalam kegiatan itu KBO Satresnarkoba Polres Kuansing, IBDA Dinda Elsa Kencana, personel Polres Kuansing, insan pers Kabupaten Kuansing, serta pimpinan Panti Asuhan Baihaqi Umar.

Direktur Media Patrolikriminal86, Jasriadi, ST, menyampaikan bahwa kegiatan santunan ini dapat terlaksana berkat dukungan dan partisipasi rekan-rekan insan pers serta tim Media Patrolikriminal86 yang telah menyisihkan rezekinya dengan ikhlas.

“Alhamdulillah, kegiatan santunan anak yatim ini terlaksana berkat kebersamaan dan kepedulian rekan-rekan media. Kami meyakini, sedekah kepada anak yatim tidak akan mengurangi harta, justru membawa keberkahan dan membuka pintu rezeki,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, SH, MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara Polri dan insan pers, sekaligus meningkatkan kepedulian sosial terhadap anak yatim piatu di bulan Ramadan.

“Ramadan adalah bulan penuh rahmat dan ampunan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat silaturahmi serta membangun kebersamaan dengan rekan-rekan insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polres Kuansing,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, terutama dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.

“Sinergitas antara Polri dan insan pers harus terus dijaga. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, kita dapat bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegasnya.

Selain mempererat hubungan dengan media, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kepedulian sosial Polres Kuansing terhadap anak-anak yatim di wilayah hukumnya.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dan menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap sesama,” tambah AKP Hasan.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba juga menyampaikan komitmen Polres Kuansing untuk mendukung berbagai program unggulan Kapolda Riau, seperti Green Policing dan kegiatan positif bagi generasi muda selama Ramadan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan dan paket sembako kepada anak-anak yatim di Panti Asuhan Generasi Harapan dan Panti Asuhan Baihaqi Umar. Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan.

Melalui kegiatan ini, Polres Kuansing dan Media Patrolikriminal86 berharap sinergi dengan insan pers semakin solid serta mampu bersama-sama membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang aman, damai, dan sejahtera.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat