Dandim 0210/TU Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDMP di Desa Ambobi Paranginan


TAPUT, SABTANEWS.COM  - Komandan Kodim (Dandim) 0210/TU, Letkol Kav Ronald Tampubolon, SH, M.Han, melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dilaksanakan di Desa Ambobi Paranginan Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas Provinsi Sumatera Utara pada Senin (23/2/2026)



Kegiatan ini di hadiri oleh Bupati Humbahas Dr.Oloan Paniaran Nababan, Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, SH, M.Han, Kapolres Humbahas yang di wakili oleh Kapolsek Pakkat AKP Sudiman Damanik, Sekda Humbahas Cristison Marbun, Danramil Pakkat Peltu A.R Lubis, Camat Pakkat Markus Siringoringo, Para OPD Kabupaten Humbahas dan Para Kepala Desa Se-kabupaten Humbahas

Kepala Desa Ambobi Paranginan mengatakan kami ucapkan kepada Bapak Bupati dan Bapak Dandim atas pembangunan Koperasi Merah Putih di desa kami.

Kami sangat bersyukur pembangunan Koperasi ini semoga dapat menambah roda ekonomi desa kami, ucap Kepala Desa

Ketua Pembangunan Koperasi Merah Putih menjelaskan dengan terlaksana peletakan batu pertama pembangunan koperasi merah putih, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Bupati dan bapak Dandim serta Kepala Desa yang telah memberikan hibah tanah untuk pembangunan koperasi Desa merah putih di desa

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0210/TU, Letkol Kav Ronald Tampubolon menyampaikan Peletakan batu pertama ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah langkah awal yang melambangkan tekad bersama, komitmen kuat, dan kolaborasi antara TNI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menciptakan perubahan positif di desa. 

Pembangunan KDMP ini adalah bagian dari upaya nyata untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi desa. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi yang memfasilitasi potensi lokal, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga secara transparan dan profesional, Kata Letkol Kav Ronald Tampubolon 

Letkol Kav Ronald Tampubolon berharap setelah gedung ini berdiri, koperasi ini dapat berjalan dengan aktif dan menjadi menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan.

Peletakan batu pertama ini menjadi simbol awal dimulainya pembangunan fisik koperasi yang diharapkan ke depan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di desa Ambobi Paranginan

Sementara itu, Bupati Humbahas Dr.Oloan Paniaran Nababan, menjelaskan bahwa hari kita sedang melaksanakan Acara peletakan batu pertama pembangunan fisik gerai pergudangan dan perlengkapan merah putih di desa ambopi perairan Kecamatan pakat.  

Pembangunan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2005 tentang percepatan pembangunan fisik koperasi yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui infrastruktur koperasi yang lebih efektif dan mandiri, ujarnya

Dengan dukungan kementerian dan  lembaga pemerintah daerah bertindak sebagai pelaksana pembangunan dari tahun 2025 yang dilaksanakan di seluruh Indonesia pembangunan gerai koperasi merah putih, tuturnya 

Kegiatan acara Pelaksanaan Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDMP berjalan dalam keadaan aman dan lancar. ( DNM )

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP