Audit atau Pembiaran Sistemik? Truk Sampah Mangkrak Bertahun di Workshop DLHK Pekanbaru
Sejumlah unit tampak tidak lagi utuh. Beberapa kehilangan komponen penting, sebagian lainnya terlihat berkarat dan tidak operasional. Jika kondisi ini berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan status, maka persoalannya bukan sekadar teknis perawatan armada, melainkan menyentuh aspek tata kelola aset publik.
• Regulasi Tidak Memberi Ruang Pembiaran
• Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah diatur secara tegas dalam:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Aturan tersebut menegaskan:
• Barang rusak berat dapat diusulkan penghapusan
• Perubahan fisik wajib didokumentasikan
• Penghapusan harus ditetapkan secara resmi
• Penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang Negara
Artinya, tidak ada ruang bagi aset yang mangkrak tanpa kepastian administratif.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Melihat kondisi fisik kendaraan di workshop tersebut, publik wajar mempertanyakan:
1.Apakah kendaraan yang tidak lagi operasional sudah diusulkan penghapusan?
2.Apakah nilai di neraca daerah sudah disesuaikan dengan kondisi riil?
3.Apakah telah dilakukan audit internal atas kondisi fisik dan administrasi aset?
Jika terdapat perbedaan antara kondisi nyata dan pencatatan, maka klarifikasi menjadi kebutuhan mendesak.
Audit Sebagai Jalan Klarifikasi
Dalam sistem pengelolaan BMD, tanggung jawab melekat pada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang, OPD sebagai pengguna barang, serta pengelola barang daerah.
Audit internal oleh Inspektorat bukanlah bentuk tuduhan, melainkan instrumen untuk memastikan:
• Tidak ada inefisiensi
• Tidak ada ketidaksinkronan administrasi
• Tidak ada potensi kerugian daerah
• Transparansi akan menutup ruang spekulasi.
“Aset publik tidak boleh menjadi simbol pembiaran. Jika fisiknya telah berubah, administrasinya harus mengikuti. Jika nilainya menyusut, statusnya harus diputuskan. Audit bukan ancaman, melainkan bentuk tanggung jawab. Karena setiap barang milik daerah pada hakikatnya adalah milik masyarakat.”
Truk-truk itu mungkin tak lagi bergerak, namun pertanyaannya bergerak ke mana-mana. Jika aset dibiarkan mangkrak tanpa kepastian, maka yang tergerus bukan hanya besi yang berkarat, tetapi juga kepercayaan publik. Pemerintah tidak cukup hanya bekerja ia juga harus menjelaskan. Karena dalam pengelolaan aset daerah, diam bukanlah jawaban, dan audit bukanlah tuduhan. Transparansi adalah kewajiban.

Komentar
Posting Komentar