Audit atau Pembiaran Sistemik? Truk Sampah Mangkrak Bertahun di Workshop DLHK Pekanbaru


PEKANBARU,SABTANEWS.COM  -- Deretan truk sampah rusak berat yang menumpuk di area workshop Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjadi sorotan publik. Lokasi workshop tersebut berada di Jl. Datuk Setia Maharaja No.04, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Sejumlah unit tampak tidak lagi utuh. Beberapa kehilangan komponen penting, sebagian lainnya terlihat berkarat dan tidak operasional. Jika kondisi ini berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan status, maka persoalannya bukan sekadar teknis perawatan armada, melainkan menyentuh aspek tata kelola aset publik.

Regulasi Tidak Memberi Ruang Pembiaran

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah diatur secara tegas dalam:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

Aturan tersebut menegaskan:

Barang rusak berat dapat diusulkan penghapusan

Perubahan fisik wajib didokumentasikan

Penghapusan harus ditetapkan secara resmi

Penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang Negara

Artinya, tidak ada ruang bagi aset yang mangkrak tanpa kepastian administratif.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Melihat kondisi fisik kendaraan di workshop tersebut, publik wajar mempertanyakan:

1.Apakah kendaraan yang tidak lagi operasional sudah diusulkan penghapusan?

2.Apakah nilai di neraca daerah sudah disesuaikan dengan kondisi riil?

3.Apakah telah dilakukan audit internal atas kondisi fisik dan administrasi aset?

Jika terdapat perbedaan antara kondisi nyata dan pencatatan, maka klarifikasi menjadi kebutuhan mendesak.

Audit Sebagai Jalan Klarifikasi

Dalam sistem pengelolaan BMD, tanggung jawab melekat pada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang, OPD sebagai pengguna barang, serta pengelola barang daerah.

Audit internal oleh Inspektorat bukanlah bentuk tuduhan, melainkan instrumen untuk memastikan:

Tidak ada inefisiensi

Tidak ada ketidaksinkronan administrasi

Tidak ada potensi kerugian daerah

Transparansi akan menutup ruang spekulasi.

“Aset publik tidak boleh menjadi simbol pembiaran. Jika fisiknya telah berubah, administrasinya harus mengikuti. Jika nilainya menyusut, statusnya harus diputuskan. Audit bukan ancaman, melainkan bentuk tanggung jawab. Karena setiap barang milik daerah pada hakikatnya adalah milik masyarakat.”

Truk-truk itu mungkin tak lagi bergerak, namun pertanyaannya bergerak ke mana-mana. Jika aset dibiarkan mangkrak tanpa kepastian, maka yang tergerus bukan hanya besi yang berkarat, tetapi juga kepercayaan publik. Pemerintah tidak cukup hanya bekerja ia juga harus menjelaskan. Karena dalam pengelolaan aset daerah, diam bukanlah jawaban, dan audit bukanlah tuduhan. Transparansi adalah kewajiban.

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

234 SC Kampar Gelar Kopdar, Bahas Keanggotaan hingga Agenda Touring Wisata Alam

Rapat Internal, DPC GRIB JAYA Pekanbaru dan Perayaan Ultah ke 15 Dihadiri Ketua DPD Riau

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Aksi Massa Kedua di Panipahan, Warga Geram Dugaan Peredaran Narkoba Kian Merajalela

Alexander Sitorus Unggul 35 Suara, Ucapkan Terima Kasih kepada Panitia Pelaksana dan Masyarakat RW 04

DPD-SPI Toba Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2026

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe