Audit atau Pembiaran Sistemik? Truk Sampah Mangkrak Bertahun di Workshop DLHK Pekanbaru


PEKANBARU,SABTANEWS.COM  -- Deretan truk sampah rusak berat yang menumpuk di area workshop Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjadi sorotan publik. Lokasi workshop tersebut berada di Jl. Datuk Setia Maharaja No.04, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Sejumlah unit tampak tidak lagi utuh. Beberapa kehilangan komponen penting, sebagian lainnya terlihat berkarat dan tidak operasional. Jika kondisi ini berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan status, maka persoalannya bukan sekadar teknis perawatan armada, melainkan menyentuh aspek tata kelola aset publik.

Regulasi Tidak Memberi Ruang Pembiaran

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah diatur secara tegas dalam:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

Aturan tersebut menegaskan:

Barang rusak berat dapat diusulkan penghapusan

Perubahan fisik wajib didokumentasikan

Penghapusan harus ditetapkan secara resmi

Penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang Negara

Artinya, tidak ada ruang bagi aset yang mangkrak tanpa kepastian administratif.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Melihat kondisi fisik kendaraan di workshop tersebut, publik wajar mempertanyakan:

1.Apakah kendaraan yang tidak lagi operasional sudah diusulkan penghapusan?

2.Apakah nilai di neraca daerah sudah disesuaikan dengan kondisi riil?

3.Apakah telah dilakukan audit internal atas kondisi fisik dan administrasi aset?

Jika terdapat perbedaan antara kondisi nyata dan pencatatan, maka klarifikasi menjadi kebutuhan mendesak.

Audit Sebagai Jalan Klarifikasi

Dalam sistem pengelolaan BMD, tanggung jawab melekat pada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang, OPD sebagai pengguna barang, serta pengelola barang daerah.

Audit internal oleh Inspektorat bukanlah bentuk tuduhan, melainkan instrumen untuk memastikan:

Tidak ada inefisiensi

Tidak ada ketidaksinkronan administrasi

Tidak ada potensi kerugian daerah

Transparansi akan menutup ruang spekulasi.

“Aset publik tidak boleh menjadi simbol pembiaran. Jika fisiknya telah berubah, administrasinya harus mengikuti. Jika nilainya menyusut, statusnya harus diputuskan. Audit bukan ancaman, melainkan bentuk tanggung jawab. Karena setiap barang milik daerah pada hakikatnya adalah milik masyarakat.”

Truk-truk itu mungkin tak lagi bergerak, namun pertanyaannya bergerak ke mana-mana. Jika aset dibiarkan mangkrak tanpa kepastian, maka yang tergerus bukan hanya besi yang berkarat, tetapi juga kepercayaan publik. Pemerintah tidak cukup hanya bekerja ia juga harus menjelaskan. Karena dalam pengelolaan aset daerah, diam bukanlah jawaban, dan audit bukanlah tuduhan. Transparansi adalah kewajiban.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP