Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor KPTS.1092/2025 ditetapkan pada 29 Oktober 2025, yang menyatakan Dra. Mairustuti dibebaskan sementara dari tugas jabatan terhitung sejak tanggal yang sama.
Namun, pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau baru dilaksanakan pada 2–5 November 2025, atau setelah SK pembebasan sementara diterbitkan. Hingga berita ini diturunkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat belum diterbitkan, sehingga belum terdapat kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun disiplin.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait dasar hukum penerbitan SK, mengingat proses pemeriksaan belum selesai saat keputusan diambil.
Jabatan Tidak Disebut, Dampaknya Menonaktifkan Kepsek
Keanehan lain terletak pada substansi redaksional SK. Dalam diktum keputusan, jabatan yang disebutkan adalah Guru Ahli Madya, bukan penugasan sebagai Kepala Sekolah. Namun secara faktual, Dra. Mairustuti tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru, dan sekolah dipimpin oleh Pelaksana Harian (PLH).
“Jika yang dibebaskan adalah tugas sebagai Kepala Sekolah, maka harus disebut secara eksplisit. Jika tidak, maka status hukum dan ruang lingkup pembebasan menjadi kabur,” ujar seorang pemerhati hukum administrasi negara.
SK Tanpa Batas Waktu, Dinilai Tidak Memberi Kepastian Hukum
SK KPTS.1092/2025 juga tidak mencantumkan batas waktu pembebasan sementara. Dalam diktum disebutkan pembebasan berlaku *“sampai ditetapkannya keputusan yang berlaku”*, frasa yang dinilai menggantung dan tidak memberikan kepastian hukum, baik bagi ASN yang bersangkutan maupun bagi institusi sekolah.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, pembebasan sementara umumnya dibatasi waktu tertentu atau secara tegas dikaitkan dengan terbitnya LHP pemeriksaan. Dua unsur tersebut tidak ditemukan dalam SK ini.
SK Awalnya Fotokopi, Asli Menyusul
Masalah administratif berlanjut ketika SK pembebasan sementara awalnya hanya diterima dalam bentuk fotokopi tanpa legalisasi. Dokumen asli baru diterima sekitar tiga minggu kemudian, setelah yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi, karena ASN berhak mengetahui status hukumnya melalui dokumen resmi yang sah dan berkekuatan hukum.
Diminta Teken SPJ Meski Sudah Nonaktif
Ironisnya, meskipun telah dinyatakan nonaktif dari tugas jabatan, Dra. Mairustuti masih diminta menandatangani SPJ Dana BOS/BOSDA untuk periode November–Desember 2025. Permintaan tersebut ditolak dengan alasan tidak memiliki kewenangan hukum.
Bahkan, konfirmasi ke pihak BKAD menyebutkan bahwa SPJ keuangan seharusnya ditandatangani oleh Kepala Sekolah definitif, bukan pejabat yang sedang dibebaskan sementara.
Situasi ini menunjukkan adanya kontradiksi administratif internal: di satu sisi dinonaktifkan, namun di sisi lain masih dibebani tanggung jawab hukum keuangan negara.
PLH Berkepanjangan, Tata Kelola Sekolah Terganggu
Pasca-penonaktifan, SMK Negeri 3 Pekanbaru dipimpin oleh PLH dalam jangka waktu relatif lama tanpa kejelasan batas waktu, evaluasi kinerja, maupun rencana penetapan Kepala Sekolah definitif atau PLT.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu tata kelola sekolah, terutama dalam pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan keuangan.
Berpotensi Langgar AUPB
Sejumlah pihak menilai, praktik pembebasan sementara tanpa LHP dan tanpa batas waktu berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, serta praduga tidak bersalah.
Upaya Konfirmasi Tidak Ditanggapi
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi, media ini telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Tambang Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban yang diberikan, bahkan nomor kontak wartawan yang melakukan konfirmasi dilaporkan diblokir.
Sikap tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk memberikan klarifikasi atas kebijakan yang berdampak luas.
Catatan Redaksi
Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan ketertiban administrasi dalam pengambilan keputusan terhadap ASN. Tanpa dasar hukum yang jelas dan prosedur yang tuntas, kebijakan administratif justru berpotensi menimbulkan maladministrasi dan ketidakpastian hukum.

Komentar
Posting Komentar