SK Pembebasan Sementara Kepsek Terbit Tanpa LHP, Tata Kelola Disdik Riau Dipertanyakan


PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Keputusan pembebasan sementara Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru memunculkan tanda tanya serius terkait kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Kebijakan tersebut dinilai janggal karena diterbitkan sebelum proses pemeriksaan Inspektorat rampung dan tanpa kejelasan ruang lingkup jabatan yang dinonaktifkan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor KPTS.1092/2025 ditetapkan pada 29 Oktober 2025, yang menyatakan Dra. Mairustuti dibebaskan sementara dari tugas jabatan terhitung sejak tanggal yang sama.

Namun, pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau baru dilaksanakan pada 2–5 November 2025, atau setelah SK pembebasan sementara diterbitkan. Hingga berita ini diturunkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat belum diterbitkan, sehingga belum terdapat kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun disiplin.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait dasar hukum penerbitan SK, mengingat proses pemeriksaan belum selesai saat keputusan diambil.

Jabatan Tidak Disebut, Dampaknya Menonaktifkan Kepsek

Keanehan lain terletak pada substansi redaksional SK. Dalam diktum keputusan, jabatan yang disebutkan adalah Guru Ahli Madya, bukan penugasan sebagai Kepala Sekolah. Namun secara faktual, Dra. Mairustuti tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru, dan sekolah dipimpin oleh Pelaksana Harian (PLH).

“Jika yang dibebaskan adalah tugas sebagai Kepala Sekolah, maka harus disebut secara eksplisit. Jika tidak, maka status hukum dan ruang lingkup pembebasan menjadi kabur,” ujar seorang pemerhati hukum administrasi negara.

SK Tanpa Batas Waktu, Dinilai Tidak Memberi Kepastian Hukum

SK KPTS.1092/2025 juga tidak mencantumkan batas waktu pembebasan sementara. Dalam diktum disebutkan pembebasan berlaku *“sampai ditetapkannya keputusan yang berlaku”*, frasa yang dinilai menggantung dan tidak memberikan kepastian hukum, baik bagi ASN yang bersangkutan maupun bagi institusi sekolah.

Dalam praktik administrasi pemerintahan, pembebasan sementara umumnya dibatasi waktu tertentu atau secara tegas dikaitkan dengan terbitnya LHP pemeriksaan. Dua unsur tersebut tidak ditemukan dalam SK ini.

SK Awalnya Fotokopi, Asli Menyusul

Masalah administratif berlanjut ketika SK pembebasan sementara awalnya hanya diterima dalam bentuk fotokopi tanpa legalisasi. Dokumen asli baru diterima sekitar tiga minggu kemudian, setelah yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi, karena ASN berhak mengetahui status hukumnya melalui dokumen resmi yang sah dan berkekuatan hukum.

Diminta Teken SPJ Meski Sudah Nonaktif

Ironisnya, meskipun telah dinyatakan nonaktif dari tugas jabatan, Dra. Mairustuti masih diminta menandatangani SPJ Dana BOS/BOSDA untuk periode November–Desember 2025. Permintaan tersebut ditolak dengan alasan tidak memiliki kewenangan hukum.

Bahkan, konfirmasi ke pihak BKAD menyebutkan bahwa SPJ keuangan seharusnya ditandatangani oleh Kepala Sekolah definitif, bukan pejabat yang sedang dibebaskan sementara.

Situasi ini menunjukkan adanya kontradiksi administratif internal: di satu sisi dinonaktifkan, namun di sisi lain masih dibebani tanggung jawab hukum keuangan negara.

PLH Berkepanjangan, Tata Kelola Sekolah Terganggu

Pasca-penonaktifan, SMK Negeri 3 Pekanbaru dipimpin oleh PLH dalam jangka waktu relatif lama tanpa kejelasan batas waktu, evaluasi kinerja, maupun rencana penetapan Kepala Sekolah definitif atau PLT.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu tata kelola sekolah, terutama dalam pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan keuangan.

Berpotensi Langgar AUPB

Sejumlah pihak menilai, praktik pembebasan sementara tanpa LHP dan tanpa batas waktu berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, serta praduga tidak bersalah.

Upaya Konfirmasi Tidak Ditanggapi

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi, media ini telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Tambang  Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban yang diberikan, bahkan nomor kontak wartawan yang melakukan konfirmasi dilaporkan diblokir.

Sikap tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk memberikan klarifikasi atas kebijakan yang berdampak luas.

Catatan Redaksi

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan ketertiban administrasi dalam pengambilan keputusan terhadap ASN. Tanpa dasar hukum yang jelas dan prosedur yang tuntas, kebijakan administratif justru berpotensi menimbulkan maladministrasi dan ketidakpastian hukum.

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Waspada Penipuan WhatsApp, Pelaku Catut Nama dan Foto Rahmat Handayani di Pekanbaru

Sekum DPP SPI Apresiasi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Atas Pelunasan Hutang Pemko Pekanbaru di Akhir Tahun 2025

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata FH UIR Gelar Kuliah Umum dan Teken MoA dengan FH UNISSULA

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit