Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Spt, memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyergapan di salah satu rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Kiyap Jaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, plastik bening, mancis, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp950.000
Dua orang terduga pelaku, yakni Andrian alias AD dan Agus Pratama Andika, turut diamankan di lokasi. Keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka.
Barang bukti bersama kedua pelaku kini telah dibawa ke Polsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.

Komentar
Posting Komentar