Langsung ke konten utama

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Staf Khusus Menteri HAM RI Thomas Harming Suwarta mengajak seluruh wartawan di Indonesia untuk terlibat aktif dalam agenda besar Pembangunan HAM di Indonesia. Menurut Thomas, jurnalis tidak hanya menjadi pilar demokrasi tetapi juga menjadi pilar Hak Asasi Manusia.  Hal tersebut disampaikan Thomas dalam seminar nasional bertajuk “Jurnalis dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” dalam rangka Rapat Kerja Nasional Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna) di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Kamis (13/11). “Bangun peradaban HAM itu adalah tugas kita semua masyarakat Indonesia, lebih-lebih lagi wartawan karena mereka memiliki kekuatan luar biasa melalui tulisan atau reportase berita yang bisa memberi kesadaran pada masyarakat dan juga pemerintah tentunya. Bayangkan kalau media atau wartawan memiliki perspektif tentang Hak Asasi Manusia maka dengan sendirinya mereka memberi porsi besar pada isu-isu HAM dan pasti berdampak pada masyarakat,” ujar Thomas. Dikat...

Tidak Tersentuh Hukum Polres Rohil, Yuda Pratama Silalahi Bos Mafia BBM Subsidi Iegal

SABTANEWS COM - ROHIL - Kasus penyalahgunaan BBM subsidi ilegal Sangat jelas berada di jalan lintas Sumatera kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan hilir.

Tepat berada di pinggir jalan lintas Manggala Jonson, adanya'Gudang BBM subsidi Ilegal milik Yuda Pratama Silalahi yang mana duluanya nama riswan Silalahi yang muncul di publik,kini Yuda Pratama Silalahi lah yang menggeluti bisnis usaha ilegal drilling BBM yang di peroleh oleh Yuda Silalahi dari Jambi.

Sangat jelas melanggar hukum 
Ya, pelaku usaha BBM ilegal dapat dijerat hukum, terutama melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 

Sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55. Selain itu, ada juga sanksi untuk tindakan seperti penyimpanan dan pengangkutan tanpa izin, serta pemalsuan atau penipuan BBM. 

Pelanggaran dan sanksi berdasarkan hukum Penyalahgunaan BBM bersubsidi:
Pasal 55 UU Migas: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. 

(TIM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...