Staf Khusus Menteri HAM RI Thomas Harming Suwarta mengajak seluruh wartawan di Indonesia untuk terlibat aktif dalam agenda besar Pembangunan HAM di Indonesia. Menurut Thomas, jurnalis tidak hanya menjadi pilar demokrasi tetapi juga menjadi pilar Hak Asasi Manusia. Hal tersebut disampaikan Thomas dalam seminar nasional bertajuk “Jurnalis dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” dalam rangka Rapat Kerja Nasional Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna) di Aula Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Kamis (13/11). “Bangun peradaban HAM itu adalah tugas kita semua masyarakat Indonesia, lebih-lebih lagi wartawan karena mereka memiliki kekuatan luar biasa melalui tulisan atau reportase berita yang bisa memberi kesadaran pada masyarakat dan juga pemerintah tentunya. Bayangkan kalau media atau wartawan memiliki perspektif tentang Hak Asasi Manusia maka dengan sendirinya mereka memberi porsi besar pada isu-isu HAM dan pasti berdampak pada masyarakat,” ujar Thomas. Dikat...
SABTANEWS COM - ROHIL - Kasus penyalahgunaan BBM subsidi ilegal Sangat jelas berada di jalan lintas Sumatera kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan hilir.
Tepat berada di pinggir jalan lintas Manggala Jonson, adanya'Gudang BBM subsidi Ilegal milik Yuda Pratama Silalahi yang mana duluanya nama riswan Silalahi yang muncul di publik,kini Yuda Pratama Silalahi lah yang menggeluti bisnis usaha ilegal drilling BBM yang di peroleh oleh Yuda Silalahi dari Jambi.
Sangat jelas melanggar hukum
Ya, pelaku usaha BBM ilegal dapat dijerat hukum, terutama melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55. Selain itu, ada juga sanksi untuk tindakan seperti penyimpanan dan pengangkutan tanpa izin, serta pemalsuan atau penipuan BBM.
Pelanggaran dan sanksi berdasarkan hukum Penyalahgunaan BBM bersubsidi:
Pasal 55 UU Migas: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
(TIM)
Komentar
Posting Komentar