Polsek Senapelan dan Polda Riau Wujudkan Polisi Humanis Lewat Kegiatan ‘Minggu Kasih’ di Gereja Tuhan Di Indonesia


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Polsek Senapelan bersama Tim Minggu Kasih Polda Riau melaksanakan kegiatan Minggu Kasih bertempat di Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) Jalan Jati Gang Damai No. 24, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 12.20 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Minggu Kasih Polda Riau yang diwakili oleh Gadik Pertama SPN Polda Riau AKP M. Sihombing, Kanit Samapta Polsek Senapelan AKP S.T. Sihaloho yang mewakili Kapolsek Senapelan, Tim Minggu Kasih Polda Riau, Bhabinkamtibmas Kampung Baru Bripka Rudianto Risman, serta personel Polsek Senapelan dan jemaat Gereja Tuhan Di Indonesia dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.

Acara diawali dengan sambutan dari Pendeta MK. Pakpahan, S.Th yang menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian atas pelaksanaan kegiatan Minggu Kasih. Beliau berharap kegiatan ini menjadi wadah komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, khususnya jemaat GTDI.

Selanjutnya sambutan disampaikan oleh AKP M. Sihombing selaku perwakilan Tim Minggu Kasih Polda Riau. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari pihak gereja serta menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pada sesi tanya jawab, salah satu jemaat bernama Samuel Pakpahan menanyakan terkait isu pembuatan SIM gratis dan masa berlaku seumur hidup, serta program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menanggapi hal tersebut, AKP M. Sihombing menjelaskan pentingnya masyarakat untuk menyaring informasi dari media sosial dengan bijak dan memastikan kebenaran informasi dari sumber resmi. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini masih berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025, yang memberikan pembebasan denda dan sanksi administrasi bagi masyarakat.

Komentar

POPULER

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Estafet Kepemimpinan di Ujung Menara: Celvin Febriano Resmi Nakhodai HMTP UIR Lewat Mubes 2026

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Saka Wirakartika Koramil 11/Kota Pinang Berbagi Takjil di Jalinsum

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Gawat,!! HS Oknum Guru Sekolah SMA Negeri 3 Torgamba Diduga Palsukan Identitas Demi Lulus PPPK, Kacapdis Rantau Prapat Jangan Diam

Modus Minta Bantuan Biaya Persalinan Istri, Polsek Rokan IV Koto Amankan Pelaku Penipuan