Penggeledahan Gudang Warung Harian Oleh Bea Cukai Adalah Implementasi Gempur Rokok Ilegal

SABTANEWS COM - DUMAI - Bea Cukai Dumai selalu berkomitmen untuk pengawasan dan penindakan terhadap penerimaan barang ilegal tanpa dilekati pita cukai yang dapat merugikan Negara dan dapat melanggar UU kepabeaan.

Bea Cukai Dumai berusaha sebaik mungkin untuk melakukan yang terbaik dalam pelayanannya serta dalam penindakannya , terbukti dengan adanya informasi akurat dari masyarakat , bahwa Bea Cukai Dumai dengan cepat tanggap menanggapi informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait beredarnya rokok ilegal tanpa dilekati pita Cukai.

Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya sebuah kedai grosir dan gudang penimbunan yang berlokasi di Jalan Makmur Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau , Jumat pukul 11.20 siang ( 10/10/2025 ).

Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Dedi Husni, SE,M.M cepat tanggap atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut , bahwa memang benar informasi yang diterima dari masyarakat ada sebuah Toko grosir yang menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian Humas Bea Cukai Dumai Dedi Husni bersama Tim bergerak cepat dan secara langsung melakukan penindakan sita rokok ilegal dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai tersebut . Dengan cepat dan sigap Bea Cukai Dumai memeriksa semua ruangan di dalam Kedai Grosir dan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut , Jumat pukul 15.23 Wib ( 10/10/2025 ).

Hasil Penindakan Bea Cukai Dumai bersama Tim mendapati kurang lebih ratusan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan berbagai merek yang terdapat di ruangan depan kedai , bagian tengah kedai , dapur , dalam lemari makan , dalam sebuah koper serta dalam gudang penimbunan yang berada persis disebelah Toko Grosir tersebut. setelah selesai penindakan , kemudian Bea Cukai Dumai bersama Tim membawa rokok ilegal sitaan tersebut menuju kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut .

Menurut keterangan yang diterima dari masyarakat bahwa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut di suplay bukan dari Kota Dumai melainkan dari daerah luar Kota Dumai.

Penindakan ini dilakukan atas kerjasama Bea Cukai Dumai bersama Tim serta berdasarkan informasi masyarakat yang mendukung terwujudnya program ” Gempur Rokok Ilegal ” dan demi menyukseskan Indonesia Emas 2045.

Dedi Husni,SE,M.M menghimbau kepada para pelaku usaha dan semua lapisan masyarakat khususnya di Kota Dumai dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menerima ataupun memperjual belikan barang ilegal ( Hasil Tembakau ) tanpa dilekati pita cukai yang dapat merugikan negara dan melanggar UU Kepabean.

Dalam waktu yang bersamaan ,Dedi Husni mengucapkan ,” Terima kasih kepada masyarakat dan pihak lainnya yang telah bekerja sama memberikan informasi atas lokasi penimbunan dan penjualan rokok ilegal ,” ucapnya. (Red)

Komentar

POPULER

Estafet Kepemimpinan di Ujung Menara: Celvin Febriano Resmi Nakhodai HMTP UIR Lewat Mubes 2026

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Gawat,!! HS Oknum Guru Sekolah SMA Negeri 3 Torgamba Diduga Palsukan Identitas Demi Lulus PPPK, Kacapdis Rantau Prapat Jangan Diam

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Saka Wirakartika Koramil 11/Kota Pinang Berbagi Takjil di Jalinsum

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Tebar Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Dandim 0210/TU Borong Dagangan UMKM dan Bagikan Takjil Gratis kepada Warga Pengguna Jalan