Berkat Kerja Keras! Polres Kampar Ungkap Kasus Sadis Pembunuhan Ketua SPTI, Tiga Pelaku Ditangkap – Dua Masih Buron!





BANGKINANG, SABTANEWS.COM  – Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Suryono alias Kentung. Berkat kerja keras Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu, tiga pelaku berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja keras dari Tim dan Polsek Tapung Hulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam konferensi pers yang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S pada hari Selasa (9/9/25).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan perjuangan karena minimnya petunjuk awal. Namun, berkat izin Allah SWT, tiga pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya masih berstatus DPO Polres Kampar.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah JS (67) yang berperan mencari pembunuh bayaran, MA (40) berperan menyediakan uang dan menyerahkannya kepada JS untuk membayar eksekutor, dan TE (45) berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dua pelaku yang masih DPO adalah SA yang berperan sebagai penghubung antara aktor intelektual dengan eksekutor sekaligus ikut memantau posisi korban sebelum dieksekusi, dan TI yang berperan mengendarai sepeda motor saat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku TE ditangkap di Sumatra Utara dan pelaku MA sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan.

Awal mula kasus pembunuhan ini terjadi saat korban Suryono alias Kentung tidur di rumahnya pada Senin (18/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB lalu di kantor koperasi SPTI di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.

“Setelah itu datang pelaku TE dan membacok paha kiri korban yang saat itu sedang tidur menggunakan senjata tajam berjenis celurit atau egrek. Dalam kurang waktu dua jam korban tewas karena kehabisan darah,” ujar Kasat Reskrim.

Motif para pelaku melakukan aksinya ini adalah:

– Pelaku JS ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam sejak tahun 2021 yang mana korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu.

– Pelaku MA ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha.

– Pelaku TE melakukan pembunuhan terhadap korban karena tergiur uang untuk biaya proses persalinan istri yang sedang hamil tua.

“Ketiga pelaku kita jerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelas Kasat AKP Gian.

“Untuk kedua pelaku DPO akan kita kejar sampai dapat,” tegas AKP Gian. “Mohon bersabar, biarkan kami bekerja keras. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu.”

Komentar

POPULER

Muhammad Yahya Lase Resmi Nahkodai Satgasus DPC GRIB JAYA Pekanbaru, Ketua DPC S Hondro: "Satgasus Harus Solid, Profesional, dan Satu Komando"

API Riau Ambil Peran Strategis dalam Suksesnya AHCC 2026: Menguatkan Gembala, Membangun Gereja

KONSOLIDASI PERDANA: KETUA DPC DAN KETUA SATGASUS GRIB JAYA PEKANBARU RUMUSKAN LANGKAH STRATEGIS ORGANISASI

“PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI KOMISARIAT FAI UIR”

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

AHCC Pekanbaru 2026: Ketika Pemimpin Dipulihkan, Pelayanan Digerakkan Kembali

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Lapas Pekanbaru Gandeng Disdukcapil Riau, 176 Warga Binaan Ikuti Perekaman Data Kependudukan dan Penerbitan KTP-el

Siswa SD Sint Yoseph Kabanjahe Raih Honorable Mention di Ajang Robotik Nasional, Buktikan Kemampuan dan Kreativitas