Peluncuran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang


MERANTI, SABTANEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kelola dan pemberdayaan transportasi Kempang yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti. Acara Peluncuran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang ini berlangsung di Gedung Kuning Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jum’at (15/8/2025) pagi.

Peluncuran ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, dalam hal ini Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, dengan Pimpinan Instansi lintas sektor yang melibatkan KSOP Kelas IV Selatpanjang, Polres Kepulauan Meranti, Pos TNI Angkatan Laut Selatpanjang, Kodim 0303 Bengkalis, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, PT. Asuransi Jasa Raharja, hingga para Pengusaha Kempang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, M. Fahri, dalam laporannya mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati ini digagas untuk membantu mempermudah para pengelola kempang agar mendapat legalitas, dukungan teknis, serta pendampingan dalam meningkatkan standar pelayanan dan keselamatan para penumpang.

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan mewujudkan transportasi kempang yang berkeselamatan, tetapi juga membuka peluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pelabuhan dan pelayanan penyeberangan orang maupun barang dengan menggunakan kapal kempang.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Muzamil saat memberi pengarahan menjelaskan bahwa Peraturan ini dibuat sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas keselamatan pengguna layanan maupun pengelolaan transportasi Kempang itu sendiri.

“Sebagai pemerintah, kami hadir disini ingin memastikan keselamatan para penumpang dan menata agar operasional Kempang menjadi lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, Kempang — yang hanya ditemui di Kepulauan Meranti — saat ini menjadi alat transportasi penopang utama pergerakan orang dan barang antar pulau di Kepulauan Meranti. 

“Jadi dengan terbitnya Peraturan Bupati ini, Kempang telah resmi menjadi alat transportasi yang sah dan diakui secara perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Wabup Muzamil turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras menginisiasi hingga merampungkan Perbup ini, dan mengajak seluruh pihak mensukseskan penerapan Perbup Nomor 20 Tahun 2025, untuk menjadikan Kempang sebagai simbol transportasi yang aman, legal, berdaya saing serta mampu memberikan kontribusi bagi daerah.

Hadir dalam kegiatan, Para Staf Ahli, Para Asisten Setdakab, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

234 SC Kampar Gelar Kopdar, Bahas Keanggotaan hingga Agenda Touring Wisata Alam

Rapat Internal, DPC GRIB JAYA Pekanbaru dan Perayaan Ultah ke 15 Dihadiri Ketua DPD Riau

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Aksi Massa Kedua di Panipahan, Warga Geram Dugaan Peredaran Narkoba Kian Merajalela

DPD-SPI Toba Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2026

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Pemilihan RW 04 Bencah Lesung Berlangsung Demokratis dan Transparan, Plt Camat Tenayan Raya Berikan Apresiasi