Permahri meminta Disnakertrans Provinsi Riau tindak tegas pelanggaran K3 PT Wilmar Dumai


DUMAI, SABTANEWS.COM -- Teah terjadi kecelakaan kerja di Kawasan Industri Dumai (KID) PT Wilmar pada tanggal 15 April 2025 yang mengakibatkan 2 orang korban, naasnya salah satu korban meninggal dunia karena luka bakar yang parah, berdasarkan informasi yang beredar kecelekaan tersebut terjadi dikarenakan mesin boiler pendingin meledak.

Kemudian pada tanggal 18 April 2025 di Kawasan yang sama terjadi lagi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa, dilaporkan korban terlindas oleh salah satu kendaraan yang sedang beroperasi di area pembongkaran.

Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Hukum Riau (PERMAHRI) Angga Rambe, mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian yang luar biasa sehingga seharusnya Disnakertrans Provinsi Riau bertindak tegas terhadap Perusahaan tersebut.

“Kami menduga ada pelanggaran dan pengabaian terhadap K3 di dalam Perusahaan tersebut, lakukan pemeriksaan secara menyeluruh bila perlu cabut izin Perusahaan tersebut. Ini bukan masalah yang kecil, ada nyawa yang hilang disini” tegas Angga Rambe.

Sanksi K3 diatur dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Pelanggaran terhadap UU tersebut dapat dikenakan sanksi administrative dan pidana. Sanksi administratif meliputi teguran hingga pembatasan kegiatan usaha atau pencabutan izin.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UIR, Fermana Reza juga mengomentari hal ini, “Mana mungkin mesin boiler bisa meledak ketika sudah sesuai dengan Standar Izin Layak Operasional (SILO), harusnya Disnakertrans memeriksa seluruh izin SIO dan SILO yang ada di Perusahaan tersebut. Kalo memang tidak ada sesuai dengan peraturan hentikan seluruh operasinya dan cabut izinnya”

Komentar

POPULER

Puluhan Aduan Masuk ke GRIB Jaya, Hondro Minta Pemprov Riau Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Ketua Mapala Riau: Green Policing Layak Didukung untuk Cegah Karhutla Berulang

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Dari Kampus Unesa 5 Magetan: TNI Merawat Nilai Kebangsaan

Talud Jatiprahu Longsor, Warga Bantaran Sungai Diminta Waspada

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

SPMB Riau 2026 Berakhir, Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta Capai 132.883 Kursi