Talud Jatiprahu Longsor, Warga Bantaran Sungai Diminta Waspada


TRENGGALEK, SABTANEWS.COM – Hujan dengan intensitas tinggi yang terus mengguyur wilayah Trenggalek dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan bencana pergeseran tanah dan ambrolnya plengsengan di RT 28 RW 05 Dusun Ngegong, Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Rabu (25/2/2026). Derasnya arus Sungai Ngegong yang meluap dan menggerus pondasi talud menjadi pemicu utama longsornya konstruksi penahan tanah tersebut, sehingga memicu kekhawatiran warga sekitar yang bermukim di bantaran sungai.

Peristiwa ambrolnya plengsengan terjadi setelah hujan turun hampir tanpa jeda sejak awal pekan. Debit air Sungai Ngegong meningkat signifikan dan menghantam bagian bawah pondasi hingga tak mampu lagi menahan tekanan arus. Material tanah yang labil mempercepat proses pergeseran, menyebabkan talud sepanjang kurang lebih 10 meter runtuh dan terbawa arus.

Menanggapi kejadian tersebut, Babinsa Desa Jatiprahu, Serka Marsudi, anggota Koramil 0806-08/Karangan, jajaran Kodim 0806/Trenggalek, segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan pendataan. Kehadiran aparat kewilayahan di tengah masyarakat ini merupakan bentuk respons cepat guna memastikan kondisi keamanan warga sekaligus memetakan langkah penanganan awal.

“Akibat derasnya arus sungai, plengsengan ambrol sepanjang kurang lebih 10  meter. Pondasinya tergerus air sehingga tidak mampu menahan beban tanah di atasnya,” ujar Serka Marsudi saat ditemui di lokasi kejadian. Ia menambahkan, meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, kerusakan tersebut berpotensi meluas apabila curah hujan tinggi masih terus berlangsung.

Selain melakukan peninjauan, Babinsa juga berkoordinasi dengan perangkat desa dan warga setempat untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai diminta agar lebih berhati-hati, terutama saat hujan turun dengan intensitas tinggi dalam durasi lama. Langkah antisipasi dini dinilai penting untuk meminimalkan risiko bencana susulan seperti longsor atau banjir.

Warga Dusun Ngegong mengaku khawatir jika hujan deras kembali terjadi dalam beberapa hari ke depan. Mereka berharap adanya penanganan cepat berupa perbaikan darurat maupun penguatan kembali talud yang ambrol, agar tidak mengancam akses jalan maupun permukiman di sekitarnya. Beberapa warga juga mulai melakukan kerja bakti membersihkan material longsoran yang masih tersisa di tepi sungai.

Pemerintah desa bersama aparat terkait di Kecamatan Karangan terus memantau perkembangan situasi, seiring prakiraan cuaca yang masih berpotensi hujan. Aparat TNI melalui Babinsa setempat mengimbau seluruh masyarakat Desa Jatiprahu untuk tetap siaga, tidak panik, dan segera melaporkan apabila muncul tanda-tanda pergeseran tanah atau retakan di sekitar rumah. Kesiapsiagaan dan sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Trenggalek.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***