Elemen Masyarakat dan Mahasiswa Melalukan Unjuk Rasa di Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas Serta Sampaikan 9 tuntutan Demi Menegakkan Keadilan dan Kesejahteraan Kerja

- Mei 01, 2025
advertise here
SABTANEWS COM - SIAK - Ratusan massa unjuk rasa yang terlibat seluruh elemen masyarakat, pekerja, buruh, pemuda hingga membersamai Mahasiswa Kecamatan Minas yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli (GPMP) Kecamatan Minas mengepung seluruh 4 Area Gerbang Akses Terpadu (GAT) untuk menggelar Aksi Demonstrasi di Kawasan Operasional PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Aksi ini, Dipimpin langsung oleh Tokoh Pemuda Minas Sebagai Koordinator Umum Mulia Hasibuan dan Perwakilan Mahasiswa Minas Sebagai Koordinator Lapangan Wawan Tambunan. dan turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kab.Siak Ridho Rizki Sianturi, Serta ratusan Masyarakat dan Buruh dari beberapa kelurahan/kampung di Kecamatan Minas. 
Menuntut keadilan dengan semangat yang membara Koordinator Umum Mulia Hasibuan menyampaikan orasinya "3 tuntutan utama, di antaranya evaluasi mekanisme Medical Check Up (MCU) yang dinilai memberatkan pekerja, peninjauan kembali kebijakan masa pensiun pekerja, dan prioritas rekrutmen tenaga kerja lokal (Masyarakat Minas) dan mendesak pihak PHR untuk memberikan respons positif dan memenuhi tuntutan yang telah disampaikan". 

Aksi unjuk rasa ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Siak dan Kodim 0322/Siak. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dan Dandim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho tampak langsung memimpin pengamanan di lokasi.

selain itu Koordinator Lapangan Wawan Tambunan selaku Perwakilan Mahasiswa Minas menyampaikan orasinya "Saya perwakilan mahasiswa kecamatan minas yang hari ini turun aksi untuk menyuarakan aspirasi kami sebagai mahasiswa dan tentunya pemuda kecamatan Minas. kita ketahui bersama mencari pekerjaan begitu sulit di tanah kelahiran kita ini, banyak teman-teman yg sudah sarjana , teman-teman yg sudah selesai pendidikan SMA/SMK yang masih banyak pengangguran", ujarnya wawan dengan suara lantang.

"Kami rasa bapak dan ibu yg hadir di tengah-tengah kita pada kali ini adalah orang yang terdidik dan tentunya lulusan sarjana terbaik. Hari ini kawan-kawan PHR yg kita ketahui bersama kepanjangannya adalah Pertamina Hulu Rokan dan tentunya pada hari ini, detik ini berubah menjadi Perampas Hak Rakyat. Hari ini kami meminta pihak Perampas Hak Rakyat untuk menerima kemudian memenuhi tuntutan kita pada hari ini, karna begitu mirisnya kita hidup di negeri yang katanya di atas minyak, di bawah minyak", tambahnya.

Perwakilan massa aksi akhirnya diterima langsung oleh sejumlah pimpinan PT PHR, di antaranya Dr. Widodo dari bagian Medical, Rusmiati dari HSE, Chenery Pahala TS dan tim Security, Yudistira dari HRIR, Delly Paramita dari Relations, serta beberapa perwakilan lainnya. Turut hadir pula Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Siak, Syaifullah, dan Sekcam Minas, Rudi Hartono.

Usai melakukan pertemuan dengan pihak PHR, Mulia Hasibuan menyampaikan bahwa belum ada keputusan final yang dapat diambil oleh perwakilan perusahaan yang hadir. 

"Hasil sementara, pihak PT PHR yang datang belum bisa memutuskan. Mereka akan mengajukan dan menghadirkan pihak manajemen PT PHR dari Pusat (Jakarta) yang memiliki wewenang untuk memutuskan tuntutan kami ini," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Mulia, pihaknya telah menyampaikan tuntutan agar seluruh aturan terkait hasil MCU (P1-P7) dan batasan usia pensiun untuk sementara waktu "diputihkan" atau tidak diberlakukan hingga adanya keputusan lebih lanjut dari manajemen pusat PHR. 

"Jadi, intinya kalau keputusan ataupun perundingan belum dilaksanakan, peraturan yang P1 - P7, usia pensiun, dan kuota tenaga kerja lokal ini kami minta diputihkan," tegasnya.

Mulia juga menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera direspon positif. 

"Kalau untuk kelanjutannya kita akan buat aksi lebih besar lagi sampai hak kita sebagai masyarakat ataupun karyawan yang bekerja di PHR ini dapat dipenuhi," ancamnya.

Sementara itu, pihak PHR belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal kedatangan manajemen pusat untuk berunding dengan perwakilan masyarakat Minas. Menyikapi hal ini, massa aksi mendesak agar seluruh peraturan perusahaan yang dianggap memberatkan karyawan dan masyarakat untuk sementara tidak diberlakukan.

"Jadi selama kita belum mendapatkan kepastian dari pihak PHR, peraturan MCU dan lain sebagainya yang memberatkan karyawan itu tidak berlaku. Dan, jika ada perusahaan Sub Kontraktor PT PHR yang masih mewajibkan MCU ataupun surat yang sudah kita sepakati bersama dengan Disnaker Siak hari ini maka perusahaan itu akan kita datangi rame-rame," ujar Mulia dengan nada lantang.

Massa aksi juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat dan akan menindak tegas perusahaan subkontraktor PHR yang melanggar kesepakatan terkait penangguhan aturan MCU dan lainnya. Mereka berharap kasus ini dapat didengar hingga tingkat Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. 

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa krusialnya isu kesejahteraan pekerja dan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan migas raksasa seperti PHR. Masyarakat Minas berharap agar aspirasi mereka dapat segera didengar dan ditindaklanjuti demi terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.***

Adapun poin tuntutan utama yang disuarakan oleh massa dalam aksi tersebut meliputi:

 1. Mendesak PHR untuk mengeluarkan dokumen tertulis terkait biaya paket Medical Check-Up (MCU) pekerja dan kejelasan tanggung jawab perusahaan mitra kerja PHR atas biaya tindak lanjut medis yang mungkin diperlukan.

 2. Menuntut penghapusan hasil MCU yang mencantumkan derajat kesehatan (P1-P7) dan proses treadmill yang dinilai subjektif dan berpotensi diskriminatif.

 3. Meminta agar hasil MCU tidak dijadikan alasan untuk mengakhiri kontrak kerja pekerja yang saat ini masih aktif.

4. Mewajibkan pelaksanaan MCU bagi pekerja PHR dan mitra kerjanya di Rumah Sakit Umum Tipe-D Minas sebagai bentuk pemberdayaan fasilitas kesehatan lokal.

 5. Menuntut penetapan usia pensiun pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

 6. Meminta PHR untuk mempekerjakan kembali karyawan yang diberhentikan terkait masalah MCU dan usia pensiun, serta mengembalikan seluruh hak-hak mereka yang tertunda.

 7. Menegaskan agar PHR dan seluruh perusahaan mitra kerjanya tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

8. Mengajukan permintaan kuota khusus pekerjaan bagi masyarakat Minas dengan rincian:

   (a) - Membuka jalur khusus penerimaan bagi putra/putri Minas lulusan sarjana sesuai dengan kebutuhan PHR.

   (b) - Meminta alokasi kuota sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2001 Kabupaten Siak bagi sarjana asal Minas untuk bergabung sebagai mitra kerja PHR.

   (c) - Meminta PHR untuk membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin.

   (d) - Meminta PHR menginstruksikan perusahaan mitra kerja untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Minas.

   (e) - Meminta PHR untuk mempertimbangkan kembali persyaratan pengalaman minimal 3 tahun yang dinilai memberatkan pencari kerja lokal.

 8. Menuntut penghapusan biaya pengalihan Sertifikat Izin Operasi (SIO) mitra kerja PHR atau mengalihkan beban biaya tersebut kepada perusahaan mitra kerja. (Rls/Tim)
Advertisement advertise here