Sah!!! DPP PWMOI Tunjuk Rio Kasairy Gantikan Boma


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), berdasarkan kesepakatan bersama, menunjuk Rio Kasairy sebagai Ketua DPW PWMOI Riau untuk menggantikan Almarhum ketua Harmen Fadly (Boma).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Jusuf Rizal yang didamping Ranti selaku Bendahara Umum DPP PWMOI yang jauh-jauh datang dari Jakarta ke Pekanbaru sebelum menjenguk dan takziah 7 hari atas meninggalnya Ketua DPW PWMOI Riau, Boma di cafe Jeseven, jalan Harapan Raya, Pekambaru, Selasa (22/4/2025) sore.

Jusuf Rizal mengatakan ini adalah atas kesepakatan bersama, dimana kita dari DPP telah menanyakan sebelum memutus dan menetapkan ketua pengganti DPW kepada pengurus DPW dan DPD Kota Pekanbaru.

"Dimana, pengurus DPW yang dihadiri oleh sekretaris, bendahara dan humas PWMOI, sementara DPD, langsung ketua DPD PWMOI Pekanbaru yang menyerahkan mana yang terbaik dari DPP untuk menggantikan almarhum Boma, dan kita DPP memutuskan dan menetapakan Rio Kasairy sebagai ketua DPW untuk menggantikan Almarhum Boma sampai masa periode habis", terang Jusuf Rizal.

Jusuf Rizal berpesan dan meminta kepada ketua yang baru, Rio Kasairy untuk dapat menjalankan kepengurusan ini sampai masa periode habis, yaitu sampai bulan November 2025 besok, dan ingat organisasi itu dijalankan pakai logika bukan perasaan, sehingga tidak ada yang tersinggung, dan organisasi ini tetap terus berjalan, paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Sampir Bianto selaku sekretaris DPW PWMOI Riau mengucapkan selamat kepada Rio Kasairy yang ditunjuk oleh DPP PWMOI untuk melanjutkan kepengurusan DPW PWMOI Riau sampai masa periode habis.

"Semoga dengan ketua DPW PWMOI yang baru ini, PWMOI  menjadi lebih maju dan besar lagi dengan berbagai kegiatan ataupun program dalam mensejahterakan anggota", ucap Sampir.

Aprianto selaku Ketua DPD PWMOI Kota Pekanbaru juga mengucapkan selamat kepada Rio Kasairy yang telah disepakati bersama untuk memimpin DPW PWMOI Riau kedepannya sampai masa periode habis.

"Kami PWMOI Pekanbaru siap mendukung dan menjalankan kegiatan dan program Ketua DPW PWMOI yang baru untuk membesarkan dan memajukan PWMOI kedepannya", terang Aprianto.

Pada kesempatan yang sama juga, Rio Kasairy selaku ketua DPW PWMOI baru mengucapkan terima kasih kepada pengurus DPW PWMOI Riau dan DPD PWMOI Pekanbaru yang telah mempercayai untuk menahkodai DPW PWMOI Riau ini.

"Mari kita bersama-sama melanjutkan perjuangan dan kepengurusan yang sudah ini sampai masa periode habis, yaitu bulan November 2025", ucap Rio.

Langkah awal lanjut Rio, besok kita akan kumpul dengan beberapa pengurus inti DPW dan DPD untuk membahas kedepan PWMOI ini, baik kelengkapan administrasi, program dan lainnya.

"Jadi, mari kita sama-sama besarkan dan kembangkan PWMOI ini di Provinsi Riau dengan membentuk DPD-DPD di Kota/Kabupaten se- Riau", pungkas Rio.

Sumber : Humas PWMOI Riau

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***