Perwakilan Kota Dumai Ikuti Jambore Karhutla, Wako Paisal: Dari Pemuda Hingga Pemerintah Siap Cegah Karhutla


DUMAI, SABTANEWS.COM -  Jambore Karhutla pertama di Indonesia yang diinisiasi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, M.Si dan Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heriawan, S.I.K., M.H., M.Hum resmi digelar pada Tahura Sultan Syarif Hasyim, 25-27 April 2025. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jend. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, PhD. 

Total 1500 peserta perwakilan dari 12 Kwarcab se Provinsi Riau mengikuti kegiatan Jambore Karhutla ini. Untuk Kota Dumai, total 40 orang pemuda serta pemudi dikirimkan untuk mengikuti Jambore Karhutla selama 3 hari. 

Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS berkesempatan untuk bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan para peserta asal Kota Dumai. Pada silaturahminya, Wako Paisal berpesan untuk mengikuti semua rangkaian kegiatan dengan baik dan khidmat. 

Wako Paisal turut mengingatkan agar para peserta dari Kota Dumai dapat menjaga nama baik serta jangan lupa meninggalkan ibadah dan berdoa agar semua berjalan lancar. 

Ketika diwawancara Tim Peliput Kominfo Dumai, Wako Paisal menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan Jambore Karhutla 2025 yang dilaksanakan ini. Menurut Wako Paisal, sudah saatnya anak anak muda serta masyarakat di Provinsi Riau paham secara mendalam tentang langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla. 

Ketika ditanya tentang kesiapan Pemko Dumai menghadapi karhutla, Wako Paisal mengungkap bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran terutama BPBD, pihak Kecamatan, dan stakeholder untuk siap siaga karhutla sesuai arahan Gubri Abdul Wahid. 

Wako Paisal juga berujar bahwa Pemko Dumai menggandeng banyak pihak seperti TNI/Polri, masyarakat, organisasi, swasta, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan aksi pencegahan karhutla di Kota Dumai. 

“Kami apresiasi betul Jambore Karhutla 2025 yang diinisiasi Gubernur Riau dan Kapolda Riau ini. Peserta dari perwakilan Kota Dumai kami kirimkan untuk mengikuti segala pelatihan yang nantinya akan diimplementasikan sepulang dari Jambore” ucap Wako Paisal.  

“Pastinya Pemko Dumai telah mensiap siagakan OPD terkait untuk pencegahan karhutla. Kami juga terus berkomunikasi dengan Forkopimda agar karhutla tidak terjadi di Kota Dumai. Kepada masyarakat kami mengajak agar sama sama menyukseskan aksi pencegahan karhutla agar semua merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas” tutur Wako Paisal.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han