Ketum DPP LSM GARI Dorong Kanwil Ditjenpas Copot Status Kepegawaian Bastian dan Jepri


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  -- Berawal dari pesta dugem yang diiringi musik keras dengan menkonsumsi 

minuman keras serta pesta Shabu yang di lakoni beberapa warga binaan kini berbuntut panjang dan memalukan. Memperkuat buruknya sistim yang diterapkan Bastian Manalu dan mantan kepala KPR selama ini, kamis 17)4/2025 kembali Kanwil Ditjenpas Riau bekerjasama dengan Polda Riau bersama  jajarannya dan TNI sekitar pukul 20.00 WIB ini melibatkan sedikitnya 209 personel gabungan dari Polda Riau, Brimob, Polresta Pekanbaru, TNI, serta petugas Rutan melakukan razia gabungan.

Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar BC.IP., S.Sos., M.Si., bersama Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, BC.IP., S.IP., M.Si. Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ronald Sumaja, S.IK, serta pejabat, Polresta dan Rutan.  

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang yang dilarang berada di dalam lapas, di antaranya: 

64 unit handphone, 1 unit tablet, 1 unit jam digital, 1 unit timbangan digital, 8 unit pemanas air, 7 unit pemancar sinyal internet, 16 unit headset, 2 unit speaker portabel, 12 unit rokok elektrik, 87 unit charger HP, 

5 bilah sajam/pisau, 42 unit kipas angin,1 unit rice cooker, 183 buah mancis, 

27 unit colokan sambung, 34 botol kaca, 12 set kartu domino, 5 set batu domino 

Razia ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat keamanan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan, yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum dari balik jeruji besi.

Dari hasil sitaan yang di dapatkan Tim gabungan Polda Riau, ketua Umum Gema Andalan Riau ( Messanwansyah atau yang kerab disapa Bung Iwan ) selama ini mantan karutan Sialang Bungkuk Bastian Manalu sangat bobrok dalam memimpin dan kita duga yang bersangkutan dan jajaran banyak terlibat dalam pemasokan hp, miras dan shabu serta  barang - barang mewah lainnya.

Jika dilihat dari proses jam besuk keluarga warga binaan, pihak Rutan Sialang Bungkuk begitu sangat ekstra ketat, mulai dari pendaftaran nomor antrian dan pemeriksaan barang bawaan diperiksa sangat ketat bahkan mengunakan alat pendeteksi X-ray.

Artinya apa bahwa tidak ada peluang bagi keluarga warga binaan untuk berhasil menyisipkan barang- barang mewah seperti hp, miras dan shabu.

Ironisnya lagi dari hasil razia gabungan Tim Polda Riau juga menemukan petugas juga menemukan 5 buah Sajam,/ pisau, 42 unit kipas angin l, 1 unit rice cooker, 5 set baru domino, 34 botol kaca. Dari hasil banyaknya barang tangkapan yang berhasil di dapatkan terbukti mantan Karutan , KPR dan beberapa jajarannya diduga adalah pemasok barang- barang haram tersebut, ucap bung Iwan.

Dua poin penguat terungkapnya kejahatan yang dilakukan Bastian, KPR yang dibantu oleh pegawai Rutan Sialang Bungkuk, yaitu berawal pesta miras aluni dengan musik keras dengan menkonsumsi miras dan shabu serta banyaknya hasil tangkapan petugas gabungan Polda Riau, status kepegawaian  Bastian dan kepala  KPR layak untuk dicopot serta memeriksa intensif beberapa pegawai Rutan.

Lebih mendalam disampaikan bung Iwan, kita juga mendorong Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas untuk mencopot status kepegawaian Bastian dan kepala KPR dan memeriksa lebih intensif lagi pegawai Rutan Sialang Bungkuk.

Perbuatan Bastian dan kepala KPR tidak bisa ditoleransi lagi, bahkan kita duga Bastian dan Jepri kepala KPR mempertanggungjawabkan hasil kinerja mereka selama ini yang tidak dapat menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan Menteri Hukum dan HAM, tutup bung Iwan .

Sumber Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM GARI " Messanwansyah H ,( Bung Iwan )

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han