Kapolres Kampar Patroli dan Tinjau Objek Vital, Sinergi Jaga Keamanan dan Ketersediaan Air untuk Cegah Karhutla


BANGKINANG BARAT,  SABTANEWS.COM –  Kapolres  Kampar AKBP Mihardi M didampingi  Wakapolres  Kampar Kompol Andi Cakra Putra, serta diikuti Kasat  Samapta,  Kasat  Binmas,  dan  Kapolsek  Bangkinang  Barat  Polres  Kampar,  melakukan  patroli  pengecekan  situasi  Mako  Polsek  Bangkinang  Barat  dan  patroli  pengamanan  objek  vital  nasional  di  PT.  PLN  Nusantara  Power  Sub  PLTA  Koto  Panjang,  Kabupaten  Kampar,  pada  Kamis  (24/04/2025)  sore.

 


Kunjungan  ini  merupakan  bagian  dari  upaya  Polres  Kampar  dalam  menjaga  keamanan  dan  ketertiban  masyarakat  serta  mencegah  terjadinya  kebakaran  hutan  dan  lahan  (karhutla).

Patroli  di  Mako  Polsek  Bangkinang  Barat  meliputi  pengecekan  situasi  fisik  lingkungan  Mako  Polsek  dan  Harkamtibmas  di  wilayah  Kecamatan  Bangkinang  Barat.  Kapolres  Kampar  menginstruksikan  personel  Polsek  untuk  menjaga  kebersihan  Mako  Polsek,  menjaga  kekompakan  sesama  anggota,  melaksanakan  patroli  karhutla,  dan  melakukan  pengecekan  Embung  yang  ada  di  desa.

“  Berikan  himbauan  kepada  warga  masyarakat  untuk  tidak  membakar  lahan,”  pesan  AKBP  MIHARDI  MIRWAN.  “  Cegah  terjadinya  kebakaran  hutan  dan  lahan  agar  tidak  menimbulkan  kerugian  yang  besar  bagi  masyarakat  dan  lingkungan.”

Selanjutnya,  rombongan  Kapolres  Kampar  melakukan  patroli  pengamanan  objek  vital  nasional  di  PT.  PLN  Nusantara  Power  Sub  PLTA  Koto  Panjang.  Pengecekan  ini  dilakukan  untuk  memastikan  kondisi  debit  air  tetap  stabil  dan  terciptanya  situasi  yang  aman  dan  kondusif  pada  kawasan  objek  vital  nasional.  Kapolres  Kampar  juga  melakukan  koordinasi  terkait  penyediaan  sumber  air  di  PT.  PLN  Nusantara  Power  Sub  PLTA  Koto  Panjang  guna  penanganan  pencegahan  karhutla  di  wilayah  Kabupaten  Kampar.

 

Kunjungan  ini  menunjukkan  kesiapsiagaan  Polres  Kampar  dalam  menjaga  keamanan  dan  ketertiban  masyarakat  serta  mencegah  terjadinya  karhutla  di  Kabupaten  Kampar.  Semoga  langkah-langkah  preventif  yang  dilakukan  dapat  mengurangi  risiko  terjadinya  karhutla  di  wilayah  tersebut.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP