Kapolres Kampar Dukung Penanaman 1 Juta Pohon Matoa, Gaungkan "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah" untuk Bumi Serambi Mekkah


BANGKINANG KOTA, SABTANEWS.COM –  Polres  Kampar  berkomitmen  menjaga  kelestarian  lingkungan  dan  mendukung  program  penghijauan  di  Kabupaten  Kampar.  Hal  ini  dibuktikan  dengan  kehadiran  Kapolres  Kampar,  AKBP  Mihardi  Mirwan,  dalam  acara  Launching  Gerakan  Penanaman  1  Juta  Pohon  Matoa  Dalam  Rangka  Hari  Bumi  Ke  55  Tahun  2025.  Acara  ini  dilaksanakan  di  Kantor  Kementerian  Agama  Bangkinang  Kota,  Kabupaten  Kampar,  pada  Selasa  (22/04/2025).

 

Kapolres  Kampar  turut  menyerukan  semangat  penghijauan  dengan  mengaungkan  tagar  #Melindungi  Tuah  Menjaga  Marwah,  #Kampar  Bumi  Serambi  Mekkah,  #Bekerja  Dengan  Hati  Nurani.  Semangat  ini  sejalan  dengan  tema  Hari  Bumi  2025  yang  menekankan  pentingnya  melindungi  alam  dan  melestarikan  keanekaragaman  hayati  untuk  kelangsungan  hidup  generasi  mendatang.

“  Kami  mengucapkan  terima  kasih  dan  mendukung  program  penanaman  1  Juta  Pohon  Matoa  ini,”  ungkap  AKBP  Mihardi  Mirwan.  “  Semoga  program  ini  dapat  menciptakan  lingkungan  yang  hijau  dan  asri  di  Kabupaten  Kampar  dan  memperkuat  citra  Kampar  sebagai  Bumi  Serambi  Mekkah.”

Acara  Launching  ini  dihadiri  oleh  berbagai  pihak,  diantaranya  Bupati  Kampar  H.  Ahmad  Yuzar  S.Sos,.  MT,  Kakanwil  Provinsi  Dr.  H.  Muliardi  M.Pd,  Dandim  0313/KPR  Letkol  Inf  Setiawan  Hadi  Nugroho  SH.M.Ι.Ρ  (diwakili  oleh  Pasi  Intel  Kodim  0313/KPR  Lettu  Inf.  Suhendri),  Kakan  Kemenag  Kampar  Fuadi  Ahmad  SH,.MAB,  Danyon  132/BS  (diwakili  Letda  Inf.  Rikardo.S),  Kalapas  Kelas  2A  Bangkinang  (diwakili),  Pengadilan  Agama  Bangkinang,  Plt.  Asisten  I  Tengku  Said  S.STP,.  M.I.P,  Kadis  DLH  Kab.  Kampar  Yuricho  Efril  S.STP,  Camat  Bangkinang  Kota  Hj.  Minda.  SH,  tokoh  agama,  tokoh  masyarakat,  para  pelajar,  dan  tamu  undangan.

Acara  diawali  dengan  pembacaan  Ayat  Suci  Al  Qur'an  dan  doa,  dilanjutkan  dengan  sambutan  dari  Kepala  Kemenag  Kampar  dan  Bupati  Kampar.  Puncak  acara  adalah  prosesi  pemukulan  gong  sebagai  pembukaan  Launching,  penyerahan  bibit  Matoa,  penanaman  pohon  secara  simbolis  oleh  Bupati  Kampar  dan  Forkopimda,  serta  foto  bersama.

“  Semoga  program  penanaman  1  juta  pohon  Matoa  ini  dapat  menjadikan  Kabupaten  Kampar  yang  hijau  dan  asri,”  harap  Bupati  Kampar.  “  Mari  kita  bersama-sama  menjaga  lingkungan  dan  menjalankan  program  ini  dengan  hati  nurani

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP