Gerak Cepat Gubri Abdul Wahid, Jalan dan Jembatan Rusak Mulai Diperbaiki di Riau


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Pemerintah Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Wahid bergerak cepat memperbaiki infrastruktur krusial. Perbaikan jalan dan jembatan rusak mulai terlihat di berbagai wilayah, termasuk pengaspalan 37 kilometer Jalan Simpang Kumu (Rohul) dan penanganan Jembatan Parit Nangka (Inhil), data Dinas PUPR Riau menunjukkan per Jumat (25/4/2025).

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid  menunjukkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak di berbagai daerah. Ia menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah untuk segera menuntaskan proyek-proyek perbaikan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.   

Data dari Dinas PUPR Riau per Jumat, 25 April 2025, mencatat bahwa pengaspalan sepanjang 37 kilometer sedang berlangsung di ruas Jalan Simpang Kumu, Kota Tengah, Rokan Hulu (Rohul). Jalan ini sebelumnya sering menjadi momok bagi pengendara, dengan kejadian truk terguling saat menghindari lubang besar di badan jalan.

Selain itu, sejumlah titik rawan lain juga mulai ditangani secara intensif. Jalan Lintas Bangkinang–Petapahan yang sebelumnya dipenuhi lubang telah diperbaiki, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan. Di ruas Lubuk Kandis–Pangkalan Kasai, Indragiri Hulu (Inhu), badan jalan sepanjang 100 meter yang dulunya berupa tanah dan sulit dilalui saat hujan, kini telah diaspal, meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat setempat.

Perbaikan juga menyasar Jembatan Parit Nangka di ruas jalan Selansen–Kotabaru Bagan Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Jembatan sepanjang 35 meter tersebut kini dilengkapi dengan papan jalur dan pegangan tangan baru, meningkatkan keamanan bagi pejalan kaki dan pengendara. 

Langkah cepat yang diambil oleh Gubernur Abdul Wahid mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Mereka menyambut baik respons gubernur yang dinilai tanggap terhadap kebutuhan infrastruktur dasar. Meskipun sebagian masyarakat menilai perbaikan belum sepenuhnya menyeluruh, banyak yang tetap menyampaikan rasa terima kasih atas upaya yang telah dilakukan.

Seorang warga, bernama Pak Budi, menyampaikan rasa terima kasihnya. “Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur dan UPT wilayah,” katanya, menunjukkan dukungan dan harapan masyarakat terhadap kepemimpinan Gubernur Abdul Wahid.

Di media sosial, komentar positif pun mengalir deras. Seorang warganet menulis, “Gerak cepat, keren Pak Gubernur,” mengapresiasi respons cepat pemerintah provinsi. Warganet lain menambahkan, “Perlahan tapi pasti,” menunjukkan optimisme terhadap perbaikan infrastruktur yang sedang berlangsung. (NS)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP