Dampingi Wamenaker Sidak Perusahaan Travel Penahan Ijazah Karyawan, Bobby Rachmat : Itu Tindakan Yang Ilegal

- April 24, 2025
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau, Rabu (23/4/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul laporan warga terkait perusahaan yang menahan ijazah milik 12 mantan karyawan.

Dalam kunjungannya, Immanuel menemukan perusahaan tersebut tidak hanya menahan dokumen penting mantan karyawan, tetapi juga bersikap tidak kooperatif terhadap kunjungan pemerintah.

“Penahanan ijazah ini adalah tindakan yang salah secara hukum. Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh disita atau ditahan, apalagi tanpa alasan yang sah,” tegas Immanuel dalam keterangannya.

Wamenaker menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila perusahaan tersebut tidak segera mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Ia bahkan mengancam untuk menutup operasional perusahaan sementara waktu.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Bobby Rachmat juga menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan menghindar. Hingga Wamenaker meninggalkan lokasi, tidak ada satu pun pihak manajemen yang menemui tim pengawas ketenagakerjaan.

“Kami sudah datang baik-baik dan butuh klarifikasi. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak manajemen. Kami tetap bertahan di lokasi sesuai instruksi Pak Wamen,” kata Bobby.

Tindakan penahanan ijazah karyawan telah lama dikategorikan sebagai pelanggaran hak tenaga kerja di Indonesia. Selain menghambat mantan pekerja mencari pekerjaan baru, tindakan tersebut juga mencerminkan praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.(rl)

Example 300250

Advertisement advertise here