Babinsa Desa Jeli dan Gedangan Dampingi Bulog Serap 7,5 Ton Gabah Petani


TULUNGAGUNG, SABTANEWS.COM  - Babinsa Desa Jeli, Serma Sugeng, dan Babinsa Desa Gedangan, Serka Agung, turut melaksanakan pendampingan dalam kegiatan penyerapan gabah oleh Bulog dari para petani di Desa Jeli dan Desa Gedangan. Kegiatan ini berlangsung di gudang mitra Bulog, UD. Sempurna, yang berlokasi di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Selasa (22/04/2025).

Penyerapan gabah ini merupakan bagian dari program jemput gabah Bulog tahun 2025, yang bertujuan untuk memastikan hasil panen petani dapat terserap dengan baik dan harga jual tetap stabil. Dalam pelaksanaannya, tim Bulog melakukan proses pembelian dan pembayaran langsung kepada petani dengan total jumlah pembelian gabah hari ini mencapai 7.538 kilogram.

Kehadiran Babinsa di tengah-tengah petani tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menunjukkan sinergi antara TNI dan instansi pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses distribusi dan pembelian gabah berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.

“Kami hadir untuk memastikan semua berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberi semangat kepada para petani bahwa hasil panen mereka dihargai dan terserap maksimal,” ujar Serma Sugeng.

Program penyerapan gabah oleh Bulog ini akan terus dilanjutkan di berbagai wilayah untuk menjaga ketersediaan stok pangan dan mendukung kesejahteraan petani lokal.

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Berikut Dasar Hukum Penagihan Utang oleh Debt Collector, Hak Debitur dan Batasan Penagih Wajib Dipahami

Danramil 03 Serengan Pimpin Langsung Kerja Bakti Pasca Banjir di Kelurahan Joyotakan