Wawako Apresiasi Kehadiran BAIC Indonesia di Kota Pekanbaru


Wakil Walikota Pekanbaru H Markarius Anwar ST M.Arch menghadiri Grand Opening Authorized Dealer BAIC Indonesia cabang Pekanbaru.

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Wakil Walikota Pekanbaru H Markarius Anwar ST M.Arch, mengapresiasi dengan hadirnya BAIC Indonesia di Kota Bertuah.

Apresiasi itu disampaikan Wawako, pada Grand Opening Authorized Dealer BAIC Indonesia cabang Pekanbaru, Sabtu (15/3/2025).

Berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No. 128, Payung Sekaki, Pekanbaru, dealer ke-9 BAIC Indonesia ini hadir dengan fasilitas lengkap berstandar 3S (Sales, Service, Spare Parts).

"Kami menyambut baik kehadiran BAIC di Pekanbaru. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat kami. Saya lihat langsung fasilitasnya dan ini sangat baik," ucap Wawako Markarius.

Menurutnya, BAIC memiliki potensi besar di Riau terutama karena provinsi ini memiliki sektor perkebunan dan industri yang berkembang pesat.

"Kita di Riau punya banyak perkebunan sawit, pabrik kertas, dan sektor industri lainnya. Mobil seperti BAIC BJ40 sangat cocok untuk medan di Riau. Tak sedikit masyarakat Riau yang memiliki lahan luas dan membutuhkan kendaraan tangguh seperti ini," ujarnya.

Wawako juga menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru akan memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di berbagai sektor.

"Kami selalu terbuka untuk investasi. Kalau BAIC atau perusahaan lain ingin berinvestasi lebih jauh, kami sangat welcome. Ini akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," tegasnya.

Sementara itu, Chief Executive Officer BAIC Indonesia Dhani Yahya menyatakan jika Pekanbaru memiliki potensi besar sebagai pusat ekonomi di Sumatera.

"Pembukaan dealer resmi di Pekanbaru ini merupakan wujud komitmen BAIC Indonesia untuk terus melakukan penetrasi pasar di Indonesia. Pekanbaru adalah kota dengan aktivitas ekonomi dan perdagangan yang tinggi, sehingga memiliki potensi besar di industri otomotif," ucap dia.

Operations Director BAIC Pekanbaru, David Arianto, memastikan bahwa dealer ini siap melayani pelanggan dengan standar profesional tinggi.

"Dengan pengalaman kami lebih dari 25 tahun di industri otomotif, kami akan memastikan dealer ini beroperasi secara profesional dan efisien. Kami memiliki showroom luas, unit display, serta unit test drive agar calon pelanggan dapat melihat dan merasakan langsung kendaraan BAIC. Fasilitas bengkel kami juga lengkap, dengan 9 bay service, termasuk 2 bay dengan lift, serta didukung oleh 11 teknisi berpengalaman," kata David Arianto.

Dealer ini berdiri di atas lahan 1.750 m² dengan luas bangunan 1.230 m². Showroom seluas 300 m² mampu menampilkan 4 unit display dan menyediakan 2 unit test drive. Sementara itu, fasilitas bengkel seluas 700 m² dirancang untuk memberikan layanan purna jual terbaik bagi pelanggan.

Untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, BAIC menghadirkan berbagai program unggulan.

"Kami memberikan Free Service Maintenance selama 4 tahun atau 80.000 km, serta Garansi Produk selama 5 tahun atau 150.000 km. Selain itu, tersedia layanan Emergency Roadside Assistance (ERA) selama 5 tahun, termasuk layanan towing, jump start baterai, pengisian bahan bakar darurat, hingga penyediaan ambulans dalam kondisi darurat kecelakaan. Di kota besar dalam cakupan ERA, layanan ini akan tiba dalam waktu kurang dari 60 menit," terang David. (kominfo6/rd3)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han