Wamen P2MI Dorong UMRI Sebagai Tempat Menyiapkan Pekerja Migran Berkualitas


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  -- Sebagai kampus yang terus maju dan berkembang, Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) sudah layak menjadi salah satu kampus dalam mempersiapkan tenaga kerja keluar negeri atau pekerja migran yang berkualitas. 

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Republik Indonesia (RI) Dzulfikar Ahmad Tawalla S Pd M Ikom, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Pengajian Ramadan 1446 H dan Silaturahmi Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Riau, Jumat (7/03/2025) sore.

Dalam kegiatan yang berlangsung di aula kampus utama Umri Jalan Tuanku Tambusai ujung tersebut, Wamen Dzulfikar bercerita bahwa sejarah pekerja Migran Indonesia itu terjadi pertama kali pasca presiden pertama Soekarno melakukan kunjungan ke Arab Saudi, pada tahun 1950.

"Dari kunjungan itulah cikal bakal terjadinya atau mulainya anak-anak bangsa keluar negeri tepatnya ke Arab Saudi untuk bekerja, hingga saat ini itu terus berlanjut," jelasnya. 

Bekerja di luar negeri menurutnya merupakan sesuatu yang sangat memberi dampak baik dari segi finansial, karena gaji yang diterima pekerja sangat tinggi jika dibandingkan dengan bekerja di dalam negeri. 

Karena itu pula lah yang menurutnya hastag atau tagar 'Kabur aja Dulu" menjadi viral dalam beberapa waktu terakhir. Dengan jumlah penduduk yang sangat banyak, sementara peluang kerja tidak sebanding, maka pilihan bekerja diluar negeri tentu menjadi pilihan. 

"Karena itulah agar tidak terjadi sesuatu yang merugikan mereka, maka sebaiknya berangkat menggunakan jalur resmi atau legal, jangan ilegal, karena jika illegal tentu banyak resiko yang harus dipertanggung jawabkan pekerja," tegasnya. 

Untuk itu, di Kementerian P2MI terdapat “5 Siap” yang harus dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia. Pertama yaitu siap fisik, kedua siap mental, ketiga siap dokumen, keempat siap kompetensi, dan kelima siap visi

"Karena itu pula kita telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menyiapkan pekerja migran berkualitas, dan juga mendukung lembaga-lembaga penyalur pekerja migran dengan terlebih dahulu mempersiapkan tenaga kerja tersebut dengan baik, terutama dari segi penguasaan Bahasa negera tujuan yang seyogyanya menjadi syarat utama yang harus dipenuhi," tegasnya lagi. 

Untuk itulah, Umri sebagai kampus yang telah mampu menghasilkan alumni berkualitas, didorong untuk bisa menjadi salah satu kampus yang bisa mendorong atau mempersiapkan mahasiswanya menjadi pekerja migran berkualitas. 

"Dan Umri telah siap untuk itu, dengan tenaga pengajar atau dosen yang bergelar Doktor setiap tahunnya terus meningkat, kita berkeyakinan Umri mampu untuk mempersiapkan tenaga atau pekerja migran berkualitas, yang tentunya juga bisa ditempatkan sebagai pekerja profesional di negara tujuan," harapnya. 

Dia juga menyebut bahwa terdapat sepuluh negara favorit bagi tenaga migran Indonesia saat ini, yakni terbanyak di Malaysia, Taiwan, Hongkong, Arab Saudi, Korea, Jepang, Uni Emirat Arab, Singapura, dan lainnya. 

"Sekali lagi, jika ingin bekerja diluar negeri, pergi lah melalui jalur legalisir, karena bagaimanapun Ttidak ada satupun negara bagi orang jahil, tapi setiap negara akan menerima mereka yang pintar atau memiliki kompetensi," pungkasnya. 

(Mediacenter Riau/mad)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***