Telah Terwujudnya Harmoni dan Pemulihan Pada Keadaan Semula, 2 Perkara Disetujui Penghentian Penuntutannya


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., pimpin pengajuan Restorative Justice terhadap 2 perkara kepada JAM Pidum melalui Dir.A & Dir.C didampingi Aspidum dan jajaran secara virtual dari Rupat Waka.(20/03/2025)

Adapun kasus posisi atas perkaranya, ialah :

1. An. Tsk Sokhizaro Ziliwu Als Pak Galang bermula pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, sepulang minum tuak, Tersangka yang dalam keadaan mabuk meminta uang kepada Korban Natria Zebua Als Mamagalang yang merupakan istrinya untuk membeli rokok. Saat permintaannya diabaikan, ia marah dan mengancam dengan gagang cangkul. 

Ketika Korban memilih duduk di depan rumah, Tersangka emosi, menarik rambutnya hingga gagang cangkul mengenai tangan kirinya, serta memukul hidung dan mulutnya. Selama 22 tahun pernikahan, ini adalah pertama kalinya Tersangka melakukan kekerasan, membuat Korban terkejut dan melapor ke polisi. Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. An. M.Soleh Als Soleh bermula pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tersangka yang bekerja di bengkel di Silayang-Layang, Desa Tambusai Barat, Rokan Hulu, didatangi Hermanto Sihotang, yang membawa 1 unit laptop HP hitam untuk dijual karena butuh uang. la meminta Tersangka mencarikan pembeli, yang kemudian disanggupi Tersangka. Malam harinya, sekitar pukul 20.48 WIB di Batang Kumu, Tersangka menawarkan laptop tersebut kepada Jasman (DPO) seharga Rp700.000, namun disepakati Rp320.000. Setelah mendapat persetujuan Hermanto, transaksi terjadi, dan Tersangka menerima uang serta 4 buah durian. 

Tersangka kemudian menyerahkan Rp320.000 dan 1 durian kepada Hermanto. Namun, Tersangka tidak mengetahui bahwa laptop tersebut adalah hasil hasil pencurian yang dilakukan Hermanto pada 2 Januari 2025 dari rumah Lambok Parulian Siahaan dan Sri Megawaty Simatupang. Dari transaksi ini, Tersangka menerima upah Rp100.000 dan 3 durian. Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP Ke-1 atau Pasal 480 KUHP Ke-2.

Setelah menelaah kasus posisi kedua perkara di atas serta meneliti pemenuhan syarat, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutannya.(......) 

Kasipenkum Kejati Riau

Komentar

POPULER

Bukti Nyata Ketahanan Pangan Presisi, Kapolsek Bangko Apresiasi Produktivitas Kelompok Tani Suak Air Hitam

Nurhayati Sah Nahkodai Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru, GRIB Jaya Pekanbaru Bergerak Humanis

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Mahasiswa UMRI Hadir untuk Negeri, Sosialisasi di Panti Asuhan Mufaridun Disambut Antusias Anak-anak Panti

Ketua DPRD Pekanbaru: Semua Tempat Usaha Harus Tunduk pada Aturan dan Perizinan

Bupati Rohil Sampaikan Keprihatinan Mendalam atas Musibah Kebakaran di Jalan Sepakat Bulan

Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau